Dua Kali Kalah di PTUN, AHB Tetap Beroperasi

Senin, 24 Oktober 2011 – 01:28 WIB

BOMBANA - Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari maupun Makassar telah memenangkan PT Prima Nusa Sentosa (PNS) terkait kuasa pertambangan di Desa Pongkalaero, Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, rupanya tidak mampu menahan aktivitas penambangan nikel yang dilakukan PT AHB di lokasi eks lahan konsesi PT INCO tersebut. 

Putusan PTUN Makasar (yang menguatkan putusan PTUN Kendari) yang ditetapkan tanggal 29 September No: 6/B.TUN/2011/PT.TUNMks, menegaskan bahwa PT PNS berhak secara hukum untuk melakukan penambangan di atas lahan seluas 1.999 Ha, di kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Selatan, selama 20 tahun

BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Harga Sapi Tembus Rp10 Juta



Anehnya, walau dinyatakan kalah di persidangan, pantauan Kendari Pos (JPNN Group) di lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut, aktivitas penambangan tetap dilakukan PT AHB,  sejumlah ekskavator pun tampak melakukan pengerukan tanah
Tak hanya itu, sejumlah truk melakukan pengakutan hasil tambang menuju sentra penampungan yang berada di balik bukit areal penambangan serta enam kapal tongkang yang siap di sekitar lokasi penambangan

BACA JUGA: Diberhentikan, CPNS Gugat Bupati



Saat dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan tersebut, pihak PT AHB melalui stafnya, PD Imran beserta dua rekannya menolak memberikan keterangan
Tak hanya menolak, mereka pun tidak menginginkan kehadiran media massa di lokasi penambangan dengan dalih tidak ada izin dari PT AHB.

Sengketa tanah yang lokasinya berjarak satu jam lebih dari Kelurahan Sikeli Kabaena Barat, rupanya tidak saja melibatkan kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel ini, tapi juga warga Pongkalaero, Puununu dan Langkema yang menolak kehadiran PT AHB

BACA JUGA: Bisnis Sarang Walet Masih Lesu

Selain tidak ada sosialisasi aktivitas penambangan, PT AHB dinilai telah mencaplok tanah warga secara sepihak serta tidak memberikan nilai manfaat pada warga setempat, sebagaimana disampaikan Sahibo, Ketua Aliansi Masyarakat Pongkalaero Puununu Bersatu.

"Penolakan kehadiran PT AHB yang tidak memberikan kesejahteraan warga khususnya Kabaena Selatan bahkan sudah kami suarakan di DPRD Sultra, namun tidak kunjung diresponKami hanya dijanji-janji tanpa tindak lanjut dari DPRD, sehingga kami pun berinisiatif melaporkan masalah ini ke Mabes PolriMengingat  kehadiran AHB yang isin penambangannya sepenuhnya di Buton, bukan Kabaena yang masuk 100 persen BombanaTapi anehnya izin penambangan justru dikeluarkan oleh Gubernur dengan dalih lokasi penambangan berada di lintas batas (Buton-Bombana), ini yang menjadi alasan PT AHB terus beroperasi," tandas Sahibo yang diamini Darmawi, Kepala Desa Puununu.

Terkait izin gubernur pada Gubernur Sultra tentang Persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB terhadap lahan seluas 3024 hektar, disikapi pula pihak PT PNS, RubiMenurutnya, izin yang dikeluarkan gubernur cacat hukum dan telah ditegaskan PTUN Kendari maupun Makassar sehingga PT AHB tidak boleh lagi melakukan aktivitas penambangan di Pongkalaero.

Artinya, kata dia, PT PNS yang telah mengantongi izin eksplorasi dan izin usaha produksi yang dikeluarkan pada era Bupati Bombana, Atikurrahman, legal di mata hukumPembatalan surat persetujuan IUP PTAHB di wilayah Bombana yang dilakukan .PjHakku Wahab yang mengembalikan kewenangan penambangan dengan berpedoman SK Gubernur, tentu saja cacad hukum  karena dilakukan oleh seorang Pj, bukan bupati devinitif.

Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi mengakui bahwa penerbitan IUP PT PNS dilakukan Bupati Bombana sebelumnya, AtikurahmanSoal IUP PT AHB diterbitkan oleh Gubernur sehingga penyelenggaraan pengawasannya semuanya ada di GubernurSoal gugatan yang sudah dua kali dimenangkan PT PNS, menurutnya belum final karena Pemprov akan melakukan langkah selanjutnya (Kasasi-red) atas putusan PTUN Makassar yang dimenangkan oleh PT PNS.

Soal masih adanya aktivitas penambangan, menurutnya proses hukum masih berlanjut, kecuali kalau sudah inkra putusannya dan dimenangkan oleh PT PNSMaka PT AHB harus menghentikan proses penambanganSoal lokasi penambangan yang diklaim berada di lokasi Bombana dan bukan berada di lintas wilayah, ditegaskan Kadis Pertambangan Bombana ini, bahwasanya lokasi penambangan di Desa Pongkalaero berada di lintas batas (Buton-Bombana-red) "Dilihat koordinatnya sampai di Talaga yang total konsesi mencapai 3 ribuan Ha sehingga IUP sudah pasti kewenangan gubernur yang sudah ditembuskan pada Pemkab BombanaPT AHB sudah mengantong isin eksplorasi, operasi dan produksi serta pencadanganKalau putusan PTUN sudah inkra, maka otomatis isin yang dikeluarkan Gubernur bisa dibatalkan berdasarkan dokumen yang ada," tambahnya.

Terkait kelahanan di PTUN Kendari maupun Makassar, Kuasa Hukum Pemprov, Herman Kadir SH M HUM, menegaskan bahwa ada indikasi kolusi yang dilakukan majelis hakim karena saat akan mengajukan saksi tambahan ditolak oleh majelis hakimSoal IUP Gubernur pada PT AHB sepenuhnya sudah prosedural karena telah mengantongi izin dari Bupati Bombana dan Bupati Buton sebagai syarat dikeluarkannya IUP Gubernur karena lokasi penambangan berada di kawasan lintas batas (Buton-Bombana).  (lia/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7.180 Penerima Jamkeskot Nama Bodong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler