Dua Kali Menjabat, Telanjur Maju Tak Dianulir

Kemendagri soal Kepala Daerah Maju Lagi dalam Pilkada

Minggu, 27 Februari 2011 – 08:48 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memang baru saja melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi, meski hanya sebagai wakilNamun, Kemendagri tidak bisa melarang beberapa kepala daerah yang telanjur mencalonkan diri untuk kali ketiga sebelum ada pengesahan undang-undang soal itu.
 
"Bagi yang sudah mencalonkan diri (sebelum pengesahan undang-undang), silakan saja

BACA JUGA: Golkar-PKS Percaya SBY Tak Marah

Belum ada yang melarang," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Jawa Pos, Sabtu (26/2).
 
Memang, ada beberapa kepala daerah yang sudah menjabat dua periode lalu kembali mencalonkan diri sebagai wakil wali kota
Misalnya, Bambang Dwi Hartono

BACA JUGA: Nasdem Sumsel Bidik Sejuta Kader

Dia pernah menjabat wali kota Surabaya dalam dua periode
Nah, pada periode 2010"2015, dia mencalonkan diri sebagai wakil wali kota dan berhasil memenangi pilkada

BACA JUGA: Front Pemuda Desak SBY Keluarkan Golkar-PKS dari Koalisi

"Yang saya tahu baru Pak Bambang (Bambang D.H.) yang terpilih sebagai wakil," ucap pria yang akrab disapa Donny itu.
 
Mengikuti jejak Bambang, beberapa kepala daerah pun mencoba peruntungan menjadi wakil kepala daerahDi antaranya, Bupati Tuban Haeny Relawati Rini WidyastutiPada periode 2011-2016, dia mencalonkan diri sebagai wakil bupatiPadahal dua periode sebelumnya dirinya duduk sebagai bupati Tuban.

Selain itu, ada H.BPaliudju yang sudah dua periode menjabat gubernur SultengYakni pada 1996-2001 dan 2006-2011Kini, dia kembali mencoba peruntungan menjadi wakil gubernur dalam masa jabatan 2011-2016.
 
Donny mengungkapkan, selama undang-undang yang melarang kepala daerah maju untuk kali ketiga sebagai wakil kepala daerah belum diketuk, tidak ada larangan untuk mencalonkan diriNamun, kata dia, sebaiknya hal itu tidak dilakukan karena akan berpotensi menimbulkan masalah"Sudahlah, berikan kesempatan untuk yang lain," ujarnya.
 
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan akan melarang para kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi sebagai wakilMenurut dia, kemudaratan majunya kepala daerah untuk periode ketiga itu lebih banyak

Dia merencanakan, aturan yang melarang kepala daerah maju untuk kali ketiga itu akan dituangkan dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 10/2008 tentang Pemilu.
 
Dalam UU tersebut, akan diatur bahwa kepala daerah dan wakilnya merupakan satu lembaga"Jadi, bisa kita artikan, jika sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah, tidak akan diperbolehkan menjabat wakil kepala daerah untuk periode ketiga," ucap mantan bupati Solok itu(kuh/c5/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Nilai Demokrat Arogan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler