jpnn.com, JAKARTA - DPP PAN hingga akhir pekan lalu belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Taufik Kurniawan di posisinya sebagai wakil ketua DPR, atau bahkan sebagai anggota DPR.
Sebagai wakil ketua DPR, pengganti Taufik tetap harus berasal dari PAN. Sebagaimana Bambang Soesatyo yang menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Keduanya sama-sama dari Golkar.
BACA JUGA: Kasus Taufik Kurniawan, Itu Modus Lama
Sekjen PAN Eddy Soeparno saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar mengenai rencana penggantian Taufik. ’’Belum kami bahas,’’ terangnya saat dikonfirmasi Sabtu (3/11).
Internal DPP PAN sendiri belum memastikan kapan nasib Taufik di partai berlambang matahari itu diputus. Tidak hanya soal posisinya di DPR, namun juga nasib Taufik pasca penonaktifannya sebagai Waketum DPP PAN,lantaran berstatus tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen.
BACA JUGA: Komentar Nyinyir Amien Rais Berdampak Negatif bagi PAN
’’Masih menunggu kedatangan Ketua Umum (Zulkifli Hasan) yang sedang bertugas ke luar negeri,’’ lanjut Eddy. Setelah Zul kembali ke Indonesia, barulah DPP bisa membahas perihal kasus Taufik.
Informasi terakhir, sempat muncul suara di internal PAN agar Taufik tetap berada di jabatannya sesuai aturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Karier Politik Taufik Kurniawan Terancam Tamat
UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tidak melarang seorang pimpinan DPR untuk tetap di posisinya bila masih berstatus tersangka. Pimpinan DPR baru diberhentikan dari jabatannya, bila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu pun hanya berlaku pada tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Bila PAN jadi menarik Taufik dari Jabatannya, sejumlah koleganya di Fraksi PAN akan disiapkan. Sejauh ini, ada dua nama yang mulai menguat sebagai calon pengganti pria asal Semarang itu. Yakni, Hanafi Rais dan Mulfachri.
Sementara, bila PAN juga melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Taufik dari keanggotaan di DPR, hanya ada satu calon penggantinya. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sudah mengatur mekanisme PAW. Termasuk siapa penggantinya. Taufik hanya bisa digantikan oleh kader PAN yang mendapat suara sah terbanyak kedua di dapil yang sama.
Dalam hal ini, calon pengganti Taufik adalah koleganya di Dapil VII Jawa Tengah, yakni Ayu Prastyani. Ayu mendapatkan 6.206 suara di Dapil Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen yang membuat dia menempati posisi kedua di bawah Taufik. (tyo/byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Alasan PAN Mempertahankan Taufik Kurniawan
Redaktur & Reporter : Soetomo