Karier Politik Taufik Kurniawan Terancam Tamat

Sabtu, 03 November 2018 – 10:52 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (rompi oranye) ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Taufik Kurniawan bakal diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR, juga dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum PAN. Keputusan tersebut disampaikan petinggi PAN setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Taufik, Jumat (2/11) malam.

”Kami nonaktifkan yang bersangkutan (Taufik Kurniawan, Red) dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat, Red) dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW (pergantian antarwaktu) di DPR RI,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno melalui pesan singkat kemarin.

BACA JUGA: Tidak Ada Alasan PAN Mempertahankan Taufik Kurniawan

Penonaktifan itu merupakan bentuk respons PAN atas proses hukum di KPK yang menjerat Taufik. KPK menahan Taufik untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1 (kantor lama). Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Taufik hampir sepuluh jam. Sebelumnya, pimpinan DPR dari daerah pemilihan (dapil) VII Jawa Tengah itu dua kali absen dari panggilan KPK.

Taufik mengenakan rompi oranye ketika masuk ke dalam kendaraan tahanan KPK. Dia mengenakan peci warna hitam. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Taufik sempat memberikan pernyataan. ”Secanggih-canggihnya rekayasan manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut pernyataan tersebut.

BACA JUGA: KPK Minta Taufik Kurniawan Jujur

Ditanya soal dugaan suap Rp 3,65 miliar terkait dengan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) Kebumen 2016, Taufik tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan dirinya bakal mengikuti dan menghormati proses hukum di komisi antirasuah. ”Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK,” ujarnya seraya beringsut masuk ke kendaraan tahanan melewati kerumunan awak media.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka seiring nyanyian Bupati Kebumen (nonaktif) M. Yahya Fuad di persidangan. Yahya mengaku memberi suap kepada Taufik agar mendapat DAK fisik untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Atas bantuan Taufik, pada 2016 Kebumen mendapat kucuran DAK sebesar Rp 93,37 miliar.

BACA JUGA: Calon Pengganti Taufik Bisa Mulfachri atau Putra Amien Rais

Beda dengan posisinya di DPR dan DPP PAN, penahanan Taufik kemarin tidak lantas mempengaruhi pencalonannya pada pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang. Pencalonannya dipastikan aman. Taufik mencalonkan diri melalui PAN. Dia tercatat sebagai caleg nomor urut 1 di Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.

Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di KPU kemarin (2/11). Dia menjelaskan, pada tahap daftar calon tetap (DCT) seperti saat ini, posisi seorang caleg tidak bisa diubah. Kecuali ada hal-hal yang memang mengharuskan untuk mengubahnya. misalnya meninggal atau ada putusan hukum yang inkracht. ’’Tidak apa-apa itu (menjadi tersangka),’’ terangnya.

KPU baru mengambiil langkah bila kasus Taufik dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht, dalam kondisi dia dinyatakan bersalah. Bila demikian yang terjadi, maka Taufik akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hanya saja, KPU tetap harus memperhatikan kapan putusan inkracht itu keluar.

’’Kalau sebelum surat suara diproduksi, asal sudah inkracht ya, itu bisa kami keluarkan (dari DCT),’’ lanjut mantan komisioner KPU Jawa Timur itu. Namun, bila ternyata inkracht saat surat suara selesai diproduksi, maka nama taufik tidak akan dicabut. Nanti, KPU hanya akan memberitahu masyarakat di dapilnya bahwa Taufik bukan lagi caleg.

Bila tenyata masih ada yang mencoblos nama Taufik di surat suara dalam kondisi dia tidak memenuhi syarat, maka suaranya tetap sah. Hanya saja, pria asal Semarang itu tidak akan mendapatkan manfaat. Suara dia akan masuk dan dihitung sebagai suara PAN saja. Sebab, dia sudah bukan lagi caleg bila dinyatakan bersalah dan inkracht. (bay/tyo/byu/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Emrus Sarankan Taufik Tinggalkan Jabatan di PAN dan DPR


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler