jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus mewaspadai penyalahgunaan narkoba yang masih terjadi meskipun dalam keadaan pandemi Covid-19.
Hal ini terbukti dengan kerja sama yang dilakukan dua kantor Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkoba.
BACA JUGA: Selama Januari-Juni, Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran Bekuk 104 Tersangka Narkoba
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman paket berisi 2,4 gram tembakau gorila dan ratusan butir obat terlarang.
Penindakan tersebut dilakukan dua kali yakni pada 12 Juni 2021 dan 23 Juni 2021,
BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan penindakan pertama dilakukan terhadap peredaran 2,4 gram tembakau gorila pada 12 Juni 2021.
Menurut Sucipto, penindakan berawal dari informasi yang diterima oleh Customs Narcotic Team (CNT) Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah bersama CNT Bea Cukai Semarang, akan ada pengiriman paket yang diduga berisi tembakau gorila.
BACA JUGA: Bea Cukai Wujudkan Sinergi Antarinstansi Pemerintah
“Kemudian, tim langsung melakukan pemantauan dan pada pukul 14.00 WIB dan ditemukan paket dengan ciri yang sama,” ungkap Sucipto, Jumat (25/6).
Dia menambahkan tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, dan ditemukan 2,4 gram tembakau gorila.
Setelah dilakukan pengembangan, tim mendapati 578 butir narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) di kediaman pemilik paket.
Barang bukti hasil penindakan dan dan penanganan perkara telah diserahterimakan kepada BNNP Jateng.
Penindakan kedua, lanjut Sucipto, dilakukan pada 23 Juni 2021.
Dia menjelaskan penindakan berawal dari adanya informasi intelijen yang diterima oleh CNT Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama CNT Bea Cukai Semarang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika. Tim langsung melakukan pemantauan, dan pada pukul 13.15 tim menemukan paket dengan ciri yang sesuai,” kata dia.
Sucipto menambahkan paket tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Alhasil, petugas menemukan 65 butir pil hexymer.
“Barang hasil penindakan dan perkara telah diserahterimakan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa narkotika merupakan kejahatan internasional, kejahatan terorganisir, mempunyai jaringan yang luas dan dukungan dana yang besar serta telah menggunakan teknologi canggih.
Dia menyatakan narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya.
“Bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik, maka akan rusak bangsa dan negara ini. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Sucipto. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy