Dua Kapal Malaysia Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2015 – 02:09 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Dua kapal nelayan berbendera Malaysia diduga mengambil ikan menggunakan alat pukat harimau atau trawl ditangkap anggota Subdit Gakum Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) dan Satuan Pelaksana (Satlak) Tarakan, Polda Kaltim, Rabu (24/6) sekitar pukul 01.45 Wita.

Dua kapal, yakni KM Rizky 02 dan KM TW 2057/6/F diamankan di perairan Karang Nunukan saat beraktivitas. "

BACA JUGA: Pembayaran Gaji ke-13 Bareng Rapelan, 2 Juli

Kedua kapal menggunakan pukat. Ini jelas dilarang di perairan Indonesia," kata Direktur Polair Polda Kaltim Kombes Pol Yassin Kosasih bersama Kasubdit Gakumnya AKBP Djarot Agung Riadi di Markas Ditpolair, Balikpapan, kemarin.

Kapal nelayan jenis kelotok itu, awalnya petugas mendapati KM Rizky dengan juragannya Amrullah (45) serta dua anak buah kapal (ABK). Tak jauh dari kapal ini, ada KM TW 2057/6/F dengan juragannya Endra (39) bersama 3 ABK, seluruhnya warga Nunukan. "Kedua kapal tak memiliki dokumen," imbuh Djarot.

BACA JUGA: Pemerintah Setengah Hati Tangani Pengungsi Sinabung

Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Satlak Ditpolair, Tarakan. Mereka disangka pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 85 jo pasal 9 UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang perikanan.

Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku baru kali pertama. Namun, penyidik tak sepenuhnya percaya. "Dugaan mereka kerap mencari ikan menggunakan jaring pukat," urainya.

BACA JUGA: Tindaklanjuti Perintah Presiden, BP Batam Langsung Koordinasi dengan Pengusaha Shipyard

Hasil ikan yang diperoleh dari perairan Indonesia ini diperdagangkan di Malaysia. Ini berimbas, nelayan lokal kesulitan mendapatkan ikan. Sebab hasil laut diboyong ke negara tetangga, kemudian cara mengambilnya merusak ekosistem di laut.

Total dari kedua kapal tadi, polisi mendapati hasil tangkapan ikan campuran dan udang seberat 100 kilogram.

Diketahui, metode menggunakan jaring pukat harimau, yakni menangkap ikan membabi buta. Biasanya menggunakan beberapa perahu/kapal dengan jaring sangat lebar, panjang, dan dalam. Sehingga area tangkapan ikan pun lebih luas, lebih banyak ikan yang ditangkap dalam waktu singkat.

Efek dari jaring pukat harimau itu, banyak ikan kecil-kecil maupun ikan yang tidak bisa dikonsumsi ikut tertangkap. Ikan yang tak dikonsumsi ini biasanya mati dan dibuang ke laut.

Diketahui tahun ini, Ditpolair sudah mengamankan 9 kapal nelayan terjaring mencuri ikan. "Mayoritas kapal bendera Malaysia dan tak ada dokumen SIPI," ungkapnya. (aim/rom/k11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung Korupsi Proyek Masterplan Pariwisata, Kepala Bappeda Anambas Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler