jpnn.com, JAKARTA - Polri telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Setidaknya ada dua kasus yang dihentikan. Pertama, kasus penodaan lambang negara Pancasila yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Jawa Barat.
BACA JUGA: Habib Rizieq Belum Berani Pulang, Ini Penyebabnya
Kedua, kasus dugaan chat mesum bersama Firza Husein yang dihentikan penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Humas Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin, dengan penghentian dua kasus itu, Habib Rizieq yang juga Dewan Pembina PA 212 belum tentu pulang ke Indonesia dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Sowan ke Habib Rizieq, Sekber Anti-Jokowi Dapat Bocoran Ini
Pasalnya, masih ada sejumlah kasus yang menjerat dan masih bergulir di kepolisian.
“Masih ada kasus lain, jadi beliau belum bisa pulang. Kasus dugaan logo PKI di uang kertas, kasus dugaan penghinaan agama ketika HRS (Habib Rizieq Shihab) ceramah natal dan kasus dugaan penghinaan kapolri,” urai Novel, Selasa (19/6).
BACA JUGA: Umat Islam Satu Komando, Tunduk pada Habib Rizieq
Menurut dia, kalau seluruh kasus yang menjerat itu dihentikan juga, maka kemungkinan besar Rizieq yang kini masih ada di Arab Saudi akan pulang.
Namun, kalau tidak, dia tak menjamin Rizieq yang sudah setahun lebih di Arab Saudi itu akan pulang. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersediakah Habib Rizieq jadi Capres? Oh, Ternyata
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan