Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Penyidikan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Jumat, 13 Februari 2009 – 19:25 WIB

JAKARTA - Setelah dikritik karena sudah empat bulan tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menandatangani dua surat perintah penyidikanKetua KPK Antasari Azhar menyatakan, dari 12 kasus yang masuk tahap penyelidikan KPK, dua kasus yakni kasus korupsi pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan dan kasus korupsi dana pelatihan di Depnakertrans terhitung Jumat (13/2) statusnya telah dinaikkan ke tehapan penyidikan.

"Hari ini, kita tandatangani dua surat perintah penyidikannya," ujar Antasari kepada wartawan di KPK

BACA JUGA: Harjono Gantikan Jimly di MK

Dipaparkannya, dua kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mencermati perkembangan di persidangan dan hasil pengembangan penyelidikan.

Antasari menyebutkan, untuk kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen perhubungan yang telah menyeret anggota Komisi V DPR Bulyan Royan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Dephub dan Tansea Parlindungan Malau selaku kuasa pemegang anggaran dalam proyek pengadaan kapal patroli di Dephub
Sedangkan dalam kasus korupsi dana pelatihan Depnakertrans, KPK menetapkan auditor BPK bernama Bagindo Quirino sebagai tersangka.

Antasari menambahkan, kegiatan lanjutan KPK terkait masuknya dua kasus korupsi tersebut ke tahapan penyidikan akan dilakukan mulai pekan depan

BACA JUGA: Uneg-uneg jadi Tanda Cinta untuk KPK

"Pemeriksaan dan pemanggilan-pemanggilan akan kita mulai pekan depan," sebut mantan jaksa ini.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK bidang penindakan Chandra Hamzah menyebutkan, dalam kasus korupsi pegadaan kapal patroli Dephub itu Djoni Algamar dan Tansea Parlindungan Malau disangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 dan pasal  12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi.

Sedangkan untuk kasus korupsi dana pelatihan Depnakertrans, Bagindo Quirino yang ditetapkan sebagai tersangka dijert dengan pasal pemerasan dan menerima uang karena terkait kewenangannya
Ketua Tim Auditor BPK untuk Depnakertrans ini disebut telah menerima Rp 65o juta untuk memperbaiki audit BPK atas dana pelatihan di Depnakertrans.

Pada kesempatan itu Chandra juga mengungkapkan dua kasus korupsi yang proses tengah diseleidiki KPK juga bakal segera dinaikkan ke tahap penyidikan

BACA JUGA: Giliran Pengusaha Curhat ke Megawati

Hanya saja mantan pengacara ini enggan membeberkan kasus korupsi di Depkes yang diitanganinya itu.  "Nanti pekan depan kita umumkanSurat perintahnya (penyidikan) sudah ada," ujar Chandra(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Wacanakan Koalisi Non Blok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler