JAKARTA - Setelah dikritik karena sudah empat bulan tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menandatangani dua surat perintah penyidikanKetua KPK Antasari Azhar menyatakan, dari 12 kasus yang masuk tahap penyelidikan KPK, dua kasus yakni kasus korupsi pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan dan kasus korupsi dana pelatihan di Depnakertrans terhitung Jumat (13/2) statusnya telah dinaikkan ke tehapan penyidikan.
"Hari ini, kita tandatangani dua surat perintah penyidikannya," ujar Antasari kepada wartawan di KPK
BACA JUGA: Harjono Gantikan Jimly di MK
Dipaparkannya, dua kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mencermati perkembangan di persidangan dan hasil pengembangan penyelidikan.Antasari menyebutkan, untuk kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen perhubungan yang telah menyeret anggota Komisi V DPR Bulyan Royan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Dephub dan Tansea Parlindungan Malau selaku kuasa pemegang anggaran dalam proyek pengadaan kapal patroli di Dephub
Antasari menambahkan, kegiatan lanjutan KPK terkait masuknya dua kasus korupsi tersebut ke tahapan penyidikan akan dilakukan mulai pekan depan
BACA JUGA: Uneg-uneg jadi Tanda Cinta untuk KPK
"Pemeriksaan dan pemanggilan-pemanggilan akan kita mulai pekan depan," sebut mantan jaksa ini.Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK bidang penindakan Chandra Hamzah menyebutkan, dalam kasus korupsi pegadaan kapal patroli Dephub itu Djoni Algamar dan Tansea Parlindungan Malau disangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 dan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi.
Sedangkan untuk kasus korupsi dana pelatihan Depnakertrans, Bagindo Quirino yang ditetapkan sebagai tersangka dijert dengan pasal pemerasan dan menerima uang karena terkait kewenangannya
Pada kesempatan itu Chandra juga mengungkapkan dua kasus korupsi yang proses tengah diseleidiki KPK juga bakal segera dinaikkan ke tahap penyidikan
BACA JUGA: Giliran Pengusaha Curhat ke Megawati
Hanya saja mantan pengacara ini enggan membeberkan kasus korupsi di Depkes yang diitanganinya itu. "Nanti pekan depan kita umumkanSurat perintahnya (penyidikan) sudah ada," ujar Chandra(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Wacanakan Koalisi Non Blok
Redaktur : Tim Redaksi