Dua Komisioner KPU Surabaya Siap Beberkan Data di MK

Senin, 11 Agustus 2014 – 10:06 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Dua komisioner KPU Surabaya, Purnomo Satrio dan Nurul Amalia, akan bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Keduanya mengaku siap menerima cecaran pertanyaan dari sembilan hakim konstitusi mengenai penyelenggaraan pilpres di Surabaya.

”Yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan tinggal menunggu panggilan hakim konstitusi untuk bersaksi,” kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin Minggu kemarin (10/8).

BACA JUGA: KPK Garap Eks Dirjen Pajak untuk Hadi Poernomo

Robi –panggilan Robiyan– mengungkapkan bahwa Purnomo akan memberikan penjelasan gamblang mengenai penyelenggaraan pilpres. Terutama menyangkut terbitnya surat KPU Surabaya mengenai dibolehkannya penggunaan KTP dan paspor untuk mencoblos dalam hajatan memilih orang nomor satu di Indonesia.

Dia kembali menegaskan bahwa surat KPU Surabaya tersebut keluar bukan atas inisiatif sendiri. Dia merujuk pada perintah KPU pusat mengenai hal itu. ”Bagi kami, kalau ada orang yang menunjukkan KTP atau paspor, tapi kami larang untuk mencoblos, justru salah,” terangnya.

BACA JUGA: Ingatkan Polri tak Sepelekan Laporan Penculikan Husni

Diperkirakan, pemeriksaan terhadap Purnomo tersebut akan berlangsung alot. Kubu Prabowo-Hatta tentu bakal sulit menerima penjelasan dari komisioner KPU terkait terbitnya surat yang belakangan terus menjadi perdebatan itu. Mereka menilai terbitnya surat tersebut berpengaruh terhadap besarnya jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Apalagi, kubu Prabowo-Hatta meyakini bahwa pelanggaran paling mencolok juga terjadi di Surabaya. Meski, polemik itu baru muncul ketika proses rekapitulasi di tingkat KPU Surabaya. Di tahap rekapitulasi sebelumnya, yakni di tingkat kelurahan dan kecamatan, tak begitu banyak perdebatan.

BACA JUGA: Aturan Pemblokiran Situs Dianggap Ilegal

Robi mengungkapkan bahwa pihak yang diminta bersaksi dari Surabaya diperkirakan hanya Purnomo. Penyelenggara lainnya seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan sementara (PPS) tak dimintai keterangan.

Bahkan, sebelumnya berkembang rencana kesaksian cukup berlangsung secara telekonferensi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

”Mungkin karena jumlah saksinya yang dibatasi. Yakni, 25 di pihak pemohon (Prabowo-Hatta), 25 di pihak termohon (KPU), dan 25 orang di pihak terkait,” katanya.

Purnomo mengatakan, ada tiga dalil kubu Prabowo-Hatta yang akan dibantah di hadapan majelis hakim konstitusi. Yakni, surat KPU soal penggunaan KTP dan paspor, rekomendasi panwaslu yang belum dilaksanakan KPU menyangkut pembersihan DPKTb, dan tudingan beberapa TPS yang menyelenggarakan pilpres secara tak benar.

”Khusus soal TPS, setelah kami cek, ternyata TPS yang dimaksudkan tidak ada. Saya tidak tahu dapat informasi dari mana mereka,” ungkap bekas aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu. (git/c10/end)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Masa Tugas Busyro Diperpanjang Setahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler