jpnn.com - ANAMBAS - Sebanyak 534 siswa-siswi Sekolah Menengah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri akan mengikuti Ujian Nasional (UN), Senin (13/4). Dua diantaranya merupakan korban pencabulan masing-masing adalah In dan Ts dari salah satu SLTA yang ada di Kecamatan Jemaja.
Mereka tetap diikutsertakan menjadi peserta UN tahun ini. Namun untuk pelaksanaannya tidak disamakan seperti anak-anak lainnya. Pelaksanaannya dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan di Jemaja. Meski diperlakukan lain namun pengawasan tetap disamakan.
BACA JUGA: Jelang Unas Siswa Berbondong Berdoa di Kuburan
"Meski mereka mengerjakan di UPTD, namun untuk menghidari kecurangan tetap diadakan pengawasan, tetap ada pengawas yang mengawasi mereka," ungkap ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas Henrico Hutapea, Minggu (12/4).
Kedua anak ini kata Henrico, tetap dikupayakan untuk mengikuti tes karena ada beberapa pertimbangan seperti adanya persetujuan antara kedua belah pihak antara keluarga pelaku dan keluarga korban. Agar setelah lulus nantinya mereka akan dinikahkan karena pihak pelaku sudah siap untuk bertanggungjawab. "Yang penting mereka tetap mengikuti UN," ungkapnya.
BACA JUGA: Asyik... Unas Berhadiah Motor Senilai Rp 15 - 40 Juta, Ini Syaratnya!
Ia mengambahkan, sebenarnya bukan hanya dua siswi yang mengalami masalah ini namun ada satu lagi siswa SLTP di Jemaja. Namun karena usia korban masih terlalu muda, maka upaya untuk menikahkan mereka tidak mungkin sehingga kasus mereka tetap berlanjut kepengadilan.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengupayakan, pelajar kelas tiga yang tersandung masalah hingga dikeluarkan pihak sekolah dapat ikut melaksanakan Ujian Nasional (UN). Dua diantaranya merupakan siswi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang ada di Jemaja Timur dan satu lainnya merupakan siswi SLTP di kecamatan tersebut.
BACA JUGA: Tenang, Unas Pagi Ini Tak Jadi Syarat Kelulusan
"Kami terus kawal. Kemarin itu memang ada tiga orang siswi masing-masing dua siswi SMA serta satu siswi SLTP di Jemaja. Mereka dikeluarkan dari sekolah karena melanggar peraturan sekolah (hamil,red). Ada juga satu siswa untuk SMA masih di wilayah Jemaja. Status mereka semuanya kelas tiga," ujar Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas Hendriko Mulyadi Hutapea, Jumat (10/4).
Selain berkoordinasi dengan pihak sekolah, pihaknya bahkan juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Anambas agar mereka dapat mengikuti UN.
Mengenai tempat pelaksanaan Ujian Nasional, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak sekolah. Apakah disamakan dengan anak sekolah lainnya atau harus dipisah. Yang jelas pihaknya memastikan, pelajar kelas tiga tersebut, akan mengikuti Ujian Nasional sama seperti rekan-rekan lainnya.
"Mungkin tidak di sekolah. Bila tidak ada halangan, dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik di Kecamatan. Yang jelas, kami upayakan agar mereka bisa mendapatkan hak mereka, termasuk mengikuti Ujian Nasional (UN). Mereka ini kan korban," terangnya lagi. (sya/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Hadapi UN, PLN tak Garansi Bebas Byarpet
Redaktur : Tim Redaksi