JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, LampungSebab, hanya dalam waktu tiga hari, pengadilan tersebut telah membebaskan dua terdakwa koruptor.
Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas
BACA JUGA: Diperiksa 2 Jam, Angie Bantah Terlibat
Rabu, (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyarKetua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki mengatakan, majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut patut dicurigai
BACA JUGA: Kekurangan PNS Terganjal Moratorium
Karena itu, ia meminta MA segera melakukan langkah untuk mendalami kasus ituMenurutnya, analisa putusan itu perlu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelangaran kode etik dan prilaku hakim dengan melakukan suatu penyelidikan, lewat penyelidikan itulah dugaan pelangaran hakim bisa diusut.
Suparman menilai, vonis bebas itu bisa dikarenakan kontruksi dakwaan jaksa yang lemah atau memang hakimnya yang bermasalah
BACA JUGA: Umar Patek Muncul di Tiga TKP
"Ini (Vonis bebas) menarik, dalam artian KY harus tanggap untuk menindaklanjuti kasus tersebut,”ujarnya.KY sebelumnya juga telah berinisitatif melakukan investigasi terhadap kasus Sartono dengan terlebih dulu membentuk tim khususSetelah mengetahui Andi Ahmad juga di Vonis bebas, KY menyatakan tim investigasi nantinya akan satu paket mengusut vonis bebas keduanya.
"Investigasi itu rahasia, tapi untuk itu (Tim investigasi) masih akan kami sampaikan dalam rapat pleno pada Senin ini karena kita juga tengah menginvestigasi vonis bebas Mochtar Muhammad," bebernya.
Meski belum dibentuk kata Suparman, pihaknya telah mengumpulkan informasi-informasi dari berbagai pihak termasuk media yang berkaitan dengan vonis bebas tersebut untuk lebih memastikan apakah dengan bebasnya dua terdakwa koruptor oleh PN itu menguatkan dugaan KY bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut memang bermasalah.
"Karena yang pasti kita tidak bisa menduga-duga, yang harus kita lihat kontruksi dakwaan jaksa dan pertimbangan hakim dalam putusanyaBisa jadi jaksaan dakwanya yang lemah sehingga hakim mementahkannya,” tegas Suparman.
Dalam rencana investigasi itu, Suparman juga mengaku belum mendapatkan salinan putusan vonis bebas kedua terdakwa itu dari PN TanjungkarangHanya saja, ia menegaskan pihaknya akan benar mengusut kasus tersebut sampai jelas duduk persoalan sebenarnya.
"Sementara ini semuanya kan masih dugaan saja, apalagi kami juga belum menerima salinan putusannya, biasanya lama diterima bisa sampai sebulan setelah vonisTapi yang jelas kami akan mengkroschecknya, pasti kita akan usut kasus itu," tegas Suparman(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percaya Diri, Masyhuri Tak Ajukan Eksepsi
Redaktur : Tim Redaksi