JAKARTA - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki sidang perdanaKemarin (20/10), mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan menjalani sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
BACA JUGA: Karyawan Freeport Terus Tuntut Rasa Aman
Dengan percaya diri, dia tidak mengajukan eksepsi (bantahan) meski terancam enam tahun di buiMasyhuri mendatangi ruang sidang sekitar pukul 13.00 dengan menggunakan kemeja putih dibalut sweater cokelat
BACA JUGA: Di Pengadilan Saya Akan Sebut Mindo
Dia mengatakan siap menjalani persidangan termasuk buka-bukaan siapa saja yang layak menjadi tersangkaBACA JUGA: Mutasi Jabatan Minimal Setelah Dua Tahun Kerja
Akan kami ungkap," ujar kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi sebelum sidang.Nama-nama yang terancam bakal disentil dalam sidang diantaranya Hakim MK Arsyad Sanusi, putri Arsyad Neshawati, Wakil Sekretaris DPD Hanura Sulawesi Selatan Bambang yang sempat disebut sebagai sopir Dewi Yasin Limpo, Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo sendiri.
Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntu Umum (JPU) mengancam Masyhuri dengan hukuman pidana enam tahun penjaraSangkaan yang dialamatkan kepadanya adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan suratJaksa juga menilai dalam membuat surat palsu tersebut bekerja sama dengan Zainal Arifin.
Meski ancaman tersebut telah disampakan dengan jelas oleh jaksa, Masyhuri sendiri tampak tenangDihadapan majelis hakim dia mengaku telah memahami semua materi dakwaanTermasuk upaya jaksa yang akan menghadirkan para saksi untuk sidang berikutnya"Para saksi akan kami hadirkan seminggu lagi," ujar Jaksa Roland.
Dakwaan JPU juga menegaskan peran Masyhuri dalam pembuatan surat palsuDisebutkan bahwa dia melakukan copy paste terhadap tanda tangan Panitera MK Zainal Arifin HoeseinHasil kopian itu lantas dimasukkan dalam surat 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009Lantas surat tersebut duserahkan ke Andi Nurpati.
Kepercayaan diri Masyhuri tampak ketika ketua majelis hakim Herdy Agusten menjelaskan sidang berikutnya memasuki pembacaan eksepsiNamun, setelah berunding dengan kuasa hukumnya, dia mengaku tidak akan mengajukan eksepsi"Saya sudah mengerti dengan dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi," tegasnya.
Tim kuasa hukum dan Masyhuri meminta persidangan langsung langsung memasuki proses pemeriksaan perkara bukan tanpa sebabMereka menilai eksepsi hanya masalah formalitas persidangan yang bisa dilompatiYang paling penting adalah isi pledoi (pembelaan)"Akan kami sampaikan sekaligus di nota pembelaan," tandas Edwin Partogi kembali.
Dengan begitu, dia berharap persidangan bisa berlangsung cepatEdwin menilai nantinya tidak akan ada masalah kalau eksepsi yang isinya lebih banyak mengupas proses penyidikan, penuntutan dan wilayah persidangan digabungDisamping itu, dia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Alasan penangguhan itu adalah, Masyhuri selalu bersikap kooperatif untuk membeberkan segalanya selama pemeriksaanSelain itu, Masyhuri juga langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui proses sebagai saksiDikatakan Edwin, factor orang tua Masyhuri yang depresi dan tersangka lain yakni Zainal Arifin tidak ditahan(dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Jam Diperiksa, Budi Mulya Ogah Bicara
Redaktur : Tim Redaksi