Dua Kurir Pil Ekstasi Dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim di Medan

Kamis, 08 Juni 2023 – 00:19 WIB
Hakim Ketua Dahlan PN Medan Dahlan (tengah) membacakan amar putusan terdawa Syahril dan Yogi Saputra Dewa melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6//2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution.

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman atau vonis mati bagi dua orang kurir narkoba Syahril dan Yogi Saputra Dewa.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 pil ekstasi.

BACA JUGA: Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai terdakwa Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi," urai majelis hakim.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

BACA JUGA: Ribuan Babi di Parigi Moutong Mati Mendadak, Peternak Diminta Tak Buang Sembarangan

Selain itu, pelaku juga sudah dua kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Andalan Zalukhu terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Sementara penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.

Sedangkan rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah) divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5).

Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marno Terancam Hukuman Mati, Anak dan Bininya Terlibat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler