jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas pemerintahan yang dilaksanakan jajarannya di pusat hingga Badan Kesbangpol di daerah teramat berat dan kompleks.
Karena itu, lanjut Soedarmo, pihaknya akan terus meningkatkan eksistensi dan kualitas jajaran Kesbangpol di daerah. Harapannya, agar jajaran Kesbangpol bisa menjadi satuan kerja nomor satu atau menjadi tangan kanannya kepala daerah.
BACA JUGA: Revolusi Mental Penegakan Hukum Gagal di Kejaksaan
"Saya harapkan Kesbangpol nanti bisa jadi tangan kanannya kepala daerah," harap Soedarmo.
Dua langkah disiapkan sekaligus. Pertama, menjadikan Badan Kesbangpol daerah sebagai lembaga vertikal, di bawah komando langsung Dirjen Polpum Kemendagri.
BACA JUGA: Jaksa Agung Masih Membawa Kepentingan Partai
Langkah kedua, menggenjot kemampuan aparatur Kesbangpol daerah, terutama dalam hal deteksi dini, cegah dini, dan analisa dan evaluasi kondisi daerah. Sehingga ke depan, setiap Badan Kesbangpol di daerah dapat memberikan masukan berharga terkait kondisi daerah di berbagai bidang kepada kepala daerah dan dapat diandalkan.
Dijelaskan, regulasi pengalihan Dinas atau Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang vertikalisasi urusan pemerintahan umum. Saat ini, Rancangan PP masih dalam tahap penggodokan. Ditargetkan akhir tahun ini pembahasan RPP dimaksud sudah kelar.
BACA JUGA: Pembangunan Pembangkit Listrik 35 Ribu MW Serap 3,65 Juta Tenaga Kerja
"Nantinya pegawai Badan Kesbangpol kita tawarkan, akan tetap menjadi pegawai daerah atau pusat," terang mantan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Lebih lanjut Soerdarmo menjelaskan, bagi pegawai Badan Kesbangpol yang ingin tetap menjadi pegawai daerah, maka akan dipindahkan ke SKPD lain yang masih menjadi bagian unit kerja pemda. Jika jumlah pegawai masih kurang maka pengisiannya personelnya akan dilakukan oleh Ditjen Polpum Kemendagri. Dengan menjadi instansi pusat, nantinya pembiayaan Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota, ditanggung APBN.
Dijelaskan, perubahan ini dilakukan selain karena merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, juga demi optimalisasi pengendalian ditjen polpum dalam rangka menjalankan tupoksinya.
"Agar dalam satu jalur koordinasi, satu garis komando pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan karena camat juga menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan umum," terangnya. (ZL/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teten: Publik Bisa Menangkap Sinyal Itu
Redaktur : Tim Redaksi