jpnn.com - JAKARTA – Penetapan Gubernur Nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun 2013 di Kejaksaan Agung dinilai bernuansa politis.
Direktur Eksekutif IJE Akbar Hidayatullah menyayangkan inkonsistensi pernyataan ke publik antara Ketua Tim Penyidik dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terkait penetapan Gatot.
BACA JUGA: Pembangunan Pembangkit Listrik 35 Ribu MW Serap 3,65 Juta Tenaga Kerja
Menurut dia, baru beberapa hari kejaksaan mengatakan tidak ada keterlibatan Gatot, tapi sekarang malah menetapkan sebagai tersangka.
“IJW menyayangkan penegakan hukum yang plin-plan dan seperti sedang 'mempermainkan' kasus,” kata Akbar di Jakarta, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Teten: Publik Bisa Menangkap Sinyal Itu
Dia mengatakan, sebagai institusi penegak hukum kejaksaan harus memberikan kepastian hukum. Hal itu, kata dia, sesuai azaz penegakan hukum. "Karena penetapan tersangka itu tidak boleh sembarangan. Ditambah lagi adanya perbedaan pendapat antara penyidik dengan Jampidsus itu fatal,” jelasnya.
Menurutnya, publik pasti menduga-duga ada unsur politis maupun dugaan upaya Jaksa Agung menghindari reshuffle.
BACA JUGA: Usai Bertemu JK, Waketum PAN: Menebak-nebak ya Silakan
“Di sinilah publik menilai Jaksa Agung belum melepaskan 'baju politiknya'. Masih membawa kepentingan partai,” katanya.
Lebih lanjut IJW menilai ada tendensi pimpinan kejaksaan dalam menetapkan Gatot sebagai tersangka.
“Jangan karena celoteh Gatot di persidangan membuat kejaksaan kalap. Hal tersebut justru membuat kejaksaan mundur dari jaman-jaman sebelumnya,” terangnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Menteri yang Bakal Kena Reshuffle?
Redaktur : Tim Redaksi