Dua Mantan Kapolda Riau Bakal Duduk di Kursi Panas Panja Karhutla

Rabu, 26 Oktober 2016 – 08:00 WIB
Irjen Dolly Bambang Hermawan Kapolda Riau periode September 2014- 15 Maret 2016. Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rapat panitia kerja pengawasan kebakaran hutan dan lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR memutuskan akan memanggil dua mantan Kapolda Riau.

Pemanggilan dilakukan agar dua mantan kapolda itu dikonfrontasi terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus karhutla terhadap 15 perusahaan.

BACA JUGA: SBY Mengaku Cuma Pegang Kopian, Aslinya Tetap Misterius

Keduanya adalah Irjen Dolly Bambang Hermawan (periode September 2014- 15 Maret 2016) dan penerusnya Brigjen Supriyanto.
Panja juga akan mengundang Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Zulkarnain, dalam rapat direncanakan Kamis (27/10).

Keputusan ini diambil dalam rapat internal panja, Selasa (25/10).

BACA JUGA: Banyak Kapal Asing tak Terdeteksi, TNI Butuh Pesawat Intai

"Tiga kapolda sekaligus akan kita panggil hari Kamis, berikut dengan penyidiknya. Pak Dolly, Pak Supriyanto dikonfrontir," kata anggota Panja Karhutla Syarifuddin Sudding di kompleks Parlemen, Selasa (25/10).

Pemanggilan itu untuk mencari tahu siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab terhadap SP3 15 kasus perusahaan di Polda Riau.

BACA JUGA: Bukti di Persidangan Lemah, Jessica Mesti Divonis Tak Bersalah

Sebab, Dolly dan Supriyanto dinilai saling lempar tanggung jawab.

"'Masing-masing melempar tanggung jawab. Supriyanto mengatakan SP3 dilakukan kapolda sebelumnya (era Dolly-red) bukan saat dia menjabat. Sementara tadi kita dengar yang SP3 15 perusahaan Pak Supriyanto," jelas Sudding.

Kemarin, Irjen Dolly datang sendirian memenuhi panggilan panja.

Ia menyebutkan sepanjang 2015 ada 71 kasus karhutla melibatjan perorangan dan 18 perusahaan di seluruh wilayah Riau.

Saat dia menjabat kapolda ada tiga SP3 yang diterbitkan.

Ketiga kasus SP3 itu menurut Dolly, ditangani Polres Pelalawan. Ketiganya adalah kasus KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Parawira.

Dua kasus lain yang ditangani langsung oleh Polda Riau, berlanjut ke pengadilan, dan telah diputus.

Keduanya adalah PT Langgam Inti Hibrido (LIH) dan PT Palm Lestasi Makmur (PLM).

Sementara 12 kasus yang dihentikan (SP3), terjadi setelah dia tidak lagi menjabat kapolda per 15 Maret 2016.

Kepemimpinanya dilanjutkan oleh Supriyanto. Termasuk 1 kasus PT Wahana Subur Sawit Lestari (WSSI) yang ketika itu masih penyelidikan.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 59 Daerah Siap Mereplikasi 42 Inovasi Pelayanan Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler