jpnn.com - SURABAYA - Jaka Santosa dan Warsidi, dua oknum anggota Marinir yang menyandang status terdakwa pembunuhan bos keramik Budi Hartono, mendapatkan sanksi pemecatan dari Pengadilan Militer (Dilmil) III Surabaya kemarin. Mereka juga dikenai hukuman badan.
Dua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan tersebut berpangkat kopda (kopral dua). Jaka mendapatkan hukuman kurungan 7 tahun dengan pemecatan. Warsidi mendapatkan 6 tahun hukuman badan dengan pemecatan.
BACA JUGA: Ini Jenis Bahan Kimia yang Dipakai untuk Padamkan Karhutla
Majelis hakim Dilmil III Surabaya memutuskan bahwa keduanya telah memenuhi unsur sengaja melakukan kejahatan terhadap Budi Hartono. "Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa dan barang milik orang lain. Maka, keduanya diputuskan bersalah," ujar ketua majelis hakim Letkol Chk (K) Faridah Faisal.
Keduanya terbukti melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, pasal 365 ayat (1) jo ayat (2) ke-2 KUHP, pasal 190 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta pasal 6 dan pasal 26 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer).
BACA JUGA: Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu
Selain itu, pleidoi (pembelaan) dari kedua terdakwa dikesampingkan majelis hakim. "Berdasar keterangan saksi-saksi, kedua anggota dinyatakan bersalah," lanjut Faridah.
Hal yang memberatkan putusan hakim adalah para terdakwa merupakan aparat. Mereka secara sadar merampas hak hidup orang lain. "Apalagi korban adalah seorang ayah yang merupakan tulang punggung keluarga," tambahnya.
BACA JUGA: Dalami Berkas, KPK Belum Limpahkan Berkas Gatot ke Pengadilan
Ditambah lagi, kedua terdakwa terbukti dijanjikan uang untuk membantu pembunuhan. Dalam hal ini, upaya menghilangkan nyawa korban Budi Hartono dilakukan dengan kesengajaan dan terencana. "Uang yang dibayarkan juga merupakan harta yang dirampas dari korban Budi Hartono," lanjutnya dalam persidangan tersebut.
Kedua terdakwa masih bersikap tegap di dalam persidangan meski mendapatkan sanksi pemecatan dan hukuman badan. Saat majelis hakim menawarkan untuk menerima, banding, atau pikir-pikir, keduanya langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Sementara itu, istri korban, Vera Agustin, menunjukkan sikap tidak puas dengan putusan hakim. Hukuman tersebut dianggapnya tidak setimpal dengan kematian suaminya. Saat menunjukkan foto mendiang suaminya kepada Jawa Pos, Vera tidak kuasa menahan emosinya. "Suami saya disiksa habis-habisan. Mereka sama sekali tak punya rasa kasihan," ujarnya.
Vera sangat berharap hukuman berat bisa dijatuhkan kepada otak sekaligus pembantu pembunuhan suaminya. "Anak saya masih kecil-kecil. Tiga lagi. Tidak ada lagi yang bisa dijadikan tulang punggung," katanya. (dha/c6/ady)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU KPK: Ada Materi yang Tidak Tepat!
Redaktur : Tim Redaksi