Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu

Jumat, 09 Oktober 2015 – 04:29 WIB
Agung Mulyana. FOTO: DOK.Jawa Pos/Grup JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG – Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, membantah Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Pegawai Negeri Sipil kelas dua.  Dia menegaskan, saat ini Satpol sudah menjadi PNS kelas satu.

“Ini kelas satu sekarang,” kata Agung di gedung Gubernuran Sumatera Selatan,  Kamis (8/10).

BACA JUGA: Dalami Berkas, KPK Belum Limpahkan Berkas Gatot ke Pengadilan

Dijelaskan Agung, Satpol PP merupakan jabatan fungsional. Setelah lulus pendidikan dan diangkat Satpol PP maka akan mendapat tunjangan jabatan.

Bahkan, sekarang sudah ada tentang Keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Satpol PP sebagai jabatan fungsional. Karenanya, setiap anggota Satpol PP harus mengikuti pendidikan dasar, mengingat Satpol PP sekarang merupakan jabatan fungsional.

BACA JUGA: Revisi UU KPK: Ada Materi yang Tidak Tepat!

“Dia tidak akan mentok pangkatnya sepanjang angka kreditnya memenuhi," ujar Agung.
 

Karenanya, peningkatan maupun penguatan Satpol PP terus dilakukan. Satpol PP kini juga dididik ilmu intelijen.

BACA JUGA: Usulan Revisi UU KPK Ada Baiknya, Tapi...

Agung menjelaskan, intelijen merupakan proses penyelidikan mengumpulkan data tentang kemungkinan terjadinya satu tindak pidana atau hal yang dapat berpotensi melanggar hukum.

“Intelijen diperlukan untuk mencegah dan mengantisipasi timbulnya kegiatan yang berpotensi melanggar ketertiban masyarakat,” ujar Agung.

Karenanya, pelatihan penyelidikan untuk Satpol PP diperlukan untuk mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran tersebut. "Karenanya diberikan kursus penyelidikan atau istilahnya intelijen,” ungkap Agung lagi.

Tak cuma itu, Satpol PP juga diberikan kemampuan sebagai Penyidik PNS.  Nantinya, PPNS itu bertugas melakukan pengumpulan bukti menjelang penuntutan. "Jadi, dia sudah pro justitia misalnya untuk tindak pidana ringan yang masuk ke pengadilan," katanya.

Nah, Agung menjelaskan, PPNS harus mendapatkan pendidikan dasar lewat  Ditjen Administrasi Kewilayahan bekerjasama dengan Lemdikpol.

Setelah mendapatkan sertifikat baru dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilantik dan disumpah jabatan. PPNS harus disumpah dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika UU KPK Mau Direvisi Juga, Tolong Perhatikan Dua Hal Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler