jpnn.com - BOGOR—Para menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak menyangka mantan presiden partai itu divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menyatakan, seharusnya yang mendapat hukuman berat adalah Ahmad Fathanah, bukan Luthfi.
BACA JUGA: Agus Marto Beber Penyimpangan Kontrak Hambalang
“Kalau menurut saya sih sama juga terlalu berat. Si Fathanah sendiri yang memang otaknya semua bergerak di sana-sini semua. Luthfi bahkan belum menerima uang. Malah dia (Fathanah) lebih ringan. Tapi namanya pengadilan,” ujar Segaf di kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (10/12).
Segaf mengaku belum tahu rencana Luthfi untuk mengajukan banding. Jika demikian, ia mengaku partai akan siap membantu menyediakan pengacara.
Senada dengan Mensos, Menkominfo Tifatul Sembiring pun mengungkapkan hal yang sama. Hukuman Luthfi dianggap terlalu berat.
BACA JUGA: Kemenakertrans Sanksi 213 Perusahaan Jasa TKI Nakal
“Enam belas tahun sangat berat. Fakta persidangan jadi pelajaran bagi semua orang, berniat pun sudah dihukum. Sangat berat itu,” tandas Tifatul. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Tuding Vonis Luthfi Bagian Konspirasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Dinilai Bertindak Sesuka-sukanya
Redaktur : Tim Redaksi