Dua Menteri Mangkir Raker, Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU Ratifikasi Ekstradisi Buronan

Senin, 07 November 2022 – 13:14 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat memimpin Rapat Kerja di Komisi III dengan agenda Pembahasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senin (7/11). Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI, Senin (7/11/2022), akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Pasalnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berhalangan hadir dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI itu.

BACA JUGA: Penangkapan Irjen TM Bukti Reformasi Kultural di Polri, Komisi III DPR Apresiasi Kapolri

Menkum HAM diwakilkan kepada Wakil Menkum HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan Menlu diwakilkan kepada Direktur Asia Tenggara Kemenlu RI Mirza Nur Hidayat.

Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa itu mengagendakan Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives), selanjutnya disebut RUU Ratifikasi Tentang Ekstradisi Buronan.

BACA JUGA: Komisi III DPR Pastikan Panggil Kapolri Soal Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Komisi III DPR bersepakat untuk menunda Raker tersebut karena menteri yang mewakili Presiden berhalangan hadir.

Sebelum menutup Raker, Desmond sempat bertanya kepada anggota Komisi III DPR, apakah rapat ini diterima atau ditunda pembahasannya.

BACA JUGA: Ektradisi Nazaruddin, Dubes Diminta Sewa Pengacara

Sejumlah anggota Komisi III DPR memberikan tanggapannya, salah satunya anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.

Menurut Hinca, RUU yang dibahas ini sangat penting baik bagi Indonesia maupun Singapura.

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu mengatakan RUU ini menjadi perhatian publik yang panjang dan menjadi salah satu UU yang ditunggu oleh masyarakat dan juga dunia usaha.

“Oleh karena itu, menurut saya, untuk kali pertama, sebaiknya pemerintah/presiden langsung diwakili oleh Menteri memberikan penjelasan kepada kita (Komisi III DPR,” ujar Hinca.

Setelah mendengarkan pandangan Hinca dan perwakilan empat fraksi lainnya di Komisi III DPR, Desmond menegaskan dalam rapat kerja memang Presiden atau pemerintah diwakili oleh menteri.

“Kita bicara soal UU. Bicara hubungan DPR dan Pemerintah, maka sudah selayaknya Pemerintah yang ditugaskan oleh Presiden hadir pertama kali untuk memaparkan RUU (Ratifikasi tentang Ekstradisi Buronan) ini," ujar Desmond.

Desmond kemudian menutup rapat dengan berpesan kepada Wamenkum HAM dan wakil pemerintah dengan mengatakan, “Penundaan ini tidak ada maksud apa-apa, selain menjaga kewibawan antara DPR beserta pemerintah.”(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler