Ektradisi Nazaruddin, Dubes Diminta Sewa Pengacara

Rabu, 10 Agustus 2011 – 15:08 WIB

JAKARTA - Aktivis antikorupsi, Fadjroel Rahman mengingatkan pemerintah segera bertindak memulangkan tersangka korupsi wisma atlet Sea Games, M Nazaruddin yang ditangkap di KolombiaFadjroel khawatir, Nazaruddin tidak bisa diektradisi seperti yang terjadi pada buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja yang melarikan diri ke Australian tahun 1999 silam. 

“Nazaruddin pasti akan menghadapi Imigration Act itu artinya masuk ke negara dengan dokumen palsu berarti ada sidang, tidak mungkin tanpa sidang, memang kemungkinannya akan dideportasi

BACA JUGA: Nazaruddin Masih Anggota DPR, PD Dinilai Berbohong

Yang harus diperhatikan, saya menduga taktik OC Kaligis dalam membebaskan Hendra Rahardja, akan ada pengujian di Bogota apakah Nazaruddin menjadi tersangka sah atau tidak,” cetus Fadjroel kepada JPNN di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (10/8).

Lalu seperti apa cara menangkal dugaan upaya tersebut? Menurut Fadjroel, Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu memegang peranan penting dalam menangkal hal tersebut
Salah satu yang harus dilakukan Michael adalah menyewa pengacara terbaik di Bogota (Ibukota Kolombia, Red) untuk mendampingi Nazaruddin.

 “Cara penangkalannya, mestinya pak dubes bisa sewa pengacara terbaik di Bogota, pak Michael itu orang baik, tapi tidak cukup hanya niat baik harus ada gerak cepat,” ucapnya.

Fadjroel menilai, ada aktor besar dibalik “upaya penyelamatan” Nazaruddin

BACA JUGA: Anas Dipanggil, Demokrat Salahkan Komite Etik KPK

Namun, Fadjroel mengaku belum mengetahui aktor yang dimaksud
Jika Nazaruddin tidak berhasil dipulangkan dari Kolombia, maka akan ada pihak yang diuntungkan yakni Partai Demokrat (PD).

Begitupun juga bila Nazaruddin sudah berhasil dipulangkan PD dinilai juga akan melakukan aksi “penyelamatan” Nazaruddin

BACA JUGA: Waspadai Penipuan Atas Nama Gerakan Peduli GBS

Salah satu caranya adalah dengan melokalisir kasus yang hanya tertuju pada kasus yang melibatkan Mindo Rosalina Manulang.

“Yang bahaya sejumlah saksi sudah hilang, sejumlah orang yang diduga terlibat juga sudah hilangKasus ini akan serupa dengan rekayasa Bibit-Chandra, penyuap Ade Rahardja sudah hilang ditelan bumiArtinya kalau sidang yang dilokasisasi adalah kasus Mindo, sehingga hanya dapat 3 tahun atau 2 tahunAtau bisa jadi seperti Susno dan Gayus, diam seribu bahasa, segala pengakuannya bisa dikatakan berbohong tapi kalau sampai “diMunirkan” saya kira tidak sejauh itu,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, pengacara Nazaruddin, OC Kaligis sudah berada di KolombiaSebelumnya, OC berhasil mensukseskan proses lolosnya Hendra Rahardja dari upaya ekstradisiPada tahun 1999, Hendra Rahardja dijatuhi hukuman penjara di Indonesia dalam kasus dugaan penggelapan dana PT Bank Harapan SentosaSaat mendarat dari Hongkong di Australia, Hendra ditangkapNamun saat itu, OC Kaligis berhasil memenangkan gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dan membawanya ke Supreme Court AustraliaHendra Rahardja akhirnya meninggal sebelum dapat diekstradisi ke Indonesia(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Korupsi, Nazaruddin Berupaya Hancurkan Karir Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler