TKI Terancam Dieksekusi, PPTKIS Dinterogasi

Kamis, 30 Juni 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan memanggil seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) yang menempatkan para TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, Jumat (1/7) besokKemenakertrans akan meminta PPTKIS menyediakan data tentang TKI di Arab Saudi yang bermasalah.

Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk menentukan langkah-langkah kongkrit dalam menyelesaikan kasus-kasus TKI yang terancam hukuman mati

BACA JUGA: Dua Menteri Bantah Sumartini akan Dipancung



“Pemeriksaan ini untuk melihat apakah ada bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan PPTKIS
Selain itu, PPTKIS juga diminta mendukung langkah pemerintah dalam upaya menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati ini

BACA JUGA: Saudi Arabia Hentikan Visa, Menakertrans Mengaku Tak Tahu

Kita lihat hasil-hasil pemeriksaannya nanti,” terang Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (30/6).

Suhartono menjelaskan, seluruh  PPTKIS akan dimintai laporan lengkap mengenai jumlah TKI yang ditempatkan, TKI yang masa kontrak kerjanyanya akan habis, TKI yang masih bekerja, serta TKI yang bermasalah dan terlibat kasus-kasus hukum
Untuk itu pula, Kemenakertrans berkoordinasi dengan Kemenlu, Kementrian Hukum dan HAM, BNP2TKI dan  instansi terkait untuk mengevaluasi permasalahan-permasalahan hukum yang terkait TKI, sekaligus menyelesaikan kasusnya.

Lebih lanjut Suhartono menambahkan, pemerintah hingga saat ini terus melakukan berbagai upaya guna menghindarkan eksekusi hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi

BACA JUGA: Akil: Tak Ada Ahli Hukum, KPU Lemah

Selain menggunakan jalur hukum dan diplomasi, lanjut Suhartono, pemerintah juga melakukan pendekatan secara informal kepada keluarga korban.

“Pemerintah juga melakukan upaya-upaya pendekatan lain, yaitu pendekatan informalUpaya mengedepankan sisi kemanusiaan dan kekeluargaan kepada keluarga korban di Arab Saudi diharapkan dapat menghindarkan TKI dari ancaman hukuman matiIni salah satu jalan yang dapat ditempuh pemerintah dan PPTKIS,” kata  Suhartono.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Rencana Panja Konfrontir Mahfud dan Arsyad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler