Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah

Kamis, 09 September 2021 – 20:26 WIB
Petugas Bea Cukai memeriksa rokok ilegal yang berhasil disita dalam penindakan melalui operasi gempur di Sidoarjo dan Bandar Lampung. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil menyelamatkan miliaran rupiah potensi kerugian negara dalam Operai Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Sidoarjo dan Bandar Lampung.

Operasi selama Agustus, Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal dari 4 kali penindakan di ekspedisi jasa pengiriman barang dan agen rokok.

BACA JUGA: Bea Cukai Meulaboh Amankan 222 Ribu Batang Rokok Ilegal di Blangpidie

Ada 4 lokasi penindakan, yaitu di Gedangan, Waru, Sumput dan Buduran.

“Ini adalah hasil kegiatan patroli cyber di online shop, tim menemukan paket pengiriman rokok di jasa pengiriman barang dan agen yang menjual rokok dengan harga murah di wilayah Sidoarjo yang diindikasi sebagai rokok ilegal," ungkap Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, Kamis (9/9).

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan

Selanjutnya, kata Firman, tim melakukan survailence untuk memastikan kebenaran informasi.

"Hasilnya, tim Bea Cukai Sidoarjo berhasil melakukan 4 penindakan," tegasnya.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Tindak Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya...

Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan 1.942.000 batang rokok ilegal, diperkirakan nilai barangnya mencapai Rp 1.980.840.000 dan potensi kerugian negara Rp 1.019.550.000.

“Seluruh rokok ilegal ini telah dikemas dengan berbagai merek, tetapi semuanya polos atau tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firman.

Masih dari Sidoarjo, Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I juga berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal polos.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

“Hasilnya di salah satu gudang di Desa Sentul, Tanggulanin, Sidoarjo, pada Senin (6/9), tim penindakan berhasil mengamankan 11 karton berisi 145.750 batang rokok ilegal dengan merek ST Premium polos atau tanpa dilekati pita cukai," bebernya.

Dari penindakan ini, perkiraan nilai barang adalah Rp 148,6 juta, dan potensi kerugian negara Rp 76,5 juta.

Bea Cukai Bandar Lampung juga berhasil melakukan 4 kali penindakan rokok ilegal dengan berbagai modus selama Agustus.

Tim berhasil mengamankan sebanyak 2.210.200 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan Rp 1,4 miliar.

Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dengan berbagai pihak, seperti Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Polresta Bandar Lampung.

Bea Cukai Bandar Lampung juga telah meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai metode peredaran rokok ilegal.

“Saat ini peredarannya tidak hanya menggunakan ekspedisi barang atau angkutan pribadi, tapi salah satunya dilakukan terhadap bus angkutan umum,” tegas Firman.

Firman mengatakan, Bea Cukai juga melakukan upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami harap peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” pungkas Firman. (mar1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gunakan Banyak Metode Tekan Peredaran Rokok Ilegal


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler