Dua Napi Korupsi, Bebas Berkeliaran

Jumat, 09 Desember 2011 – 13:15 WIB

MANOKWARI-Inya Bay, SE, MM yang saat ini tengah menjalani masa hukumannya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara korupsi mensinyalir ada "Gayus Tambunan" baru di Propinsi Papua Barat.

Dalam keterangannya kepada Koran ini di Lapas Manokwari, Inya Bay menyebut dua nArapidana kasus Korupsi Dana Bencana Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Manokwari Papua Barat 2010 antara lain Septon Sayori dan Bonggoibo yang divonis hakim Pengadilan Negeri Manokwari bulan Februari 2011 masing-masing 1 tahun penjara dan denda subsider 3 bulan Rp 60.000.000,- (denda blum dibayar) berkeliaran diluar tidak menjalani hukuman penjara sesuai perbuatannya.

Sedangkan semua Narapidana yang ada di LP Klas IIB Manokwari Propinsi papua Barat protes kerasAda dugaan kuat, Kalapas LP Manokwari YOSEP Y WEYASU, SH telah dengan sengaja dan bermain mata dengan dua Narapidana / warga binaan tersebut sehingga bebas berkeliaran diluar

BACA JUGA: Gajah Liar Ngamuk Masuk Kampung



“Mereka masuk kantor sebagaimana biasanya seperti orang yang tidak bersalah, padahal mereka berdua telah melakukan korupsi Dana Sosial Bencana Alam tahun 2010 yang sangat dibutuhkan korban bencana alam di kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat,”tuturnya


Menurutnya, Kalapas LP Klas IIB Manokwari telah melakukan kesalahan prosedur dimana Kalapas membebaskan kedua Narapidana tersebut dengan janji tertentu antara Kalapas dan kedua Napi korupsi tersebut yakni mereka boleh diluar dan tidak menjalani hukuman penjara sejak bulan Juni 2011 hingga bulan Desember 2011

BACA JUGA: 8 Bom Siap Ledak Ditemukan Saat Rekonstruksi

Semua Narapidana lainnya telah protes berulangkali, namun Kalapas Yosep Y Weyasu, SH tidak pernah menggubris
Ini menjadi pertanyaan di Masyarakat papua Barat kok ada Gayus Tambunan baru di Papua Barat.

Lanjut Inya Bay, dirinya juga menduga Petugas LP khususnya Kepala Pembinaan Dacosta dan Suster Lince di bagian Perawatan LP Manokwari telah melarikan Narapidana Ratu Narkoba wanita dengan hukuman 6 tahun penjara atas nama REVA BARAWES dari LP Klas IIB Manokwari pada sore hari akhir bulan November 2011, atas ijin dan persetujuan Kalapas LP Manokwari.

Hal tersebut sudah menjadi cemohan di Masyarakat Propinsi Papua Barat meminta supaya Menteri Hukum dan Ham memecat Kalapas Yosep Y Weyasu dan Kakanwil Hukum dan Ham Propinsi Papua Barat dari jabatan mereka masing-masing.

Lanjut Inya Bay, Narapidana Narkoba penjara 6 tahun Reva Barawes dalam pengakuannya di pelarian kepada orang dekatnya mengaku dia bukan lari tapi dilarikan dengan bayaran tertentu kepada kalapas dan sejumlah bawahannya dengan nilai yang cukup fantastis

BACA JUGA: BI Edarkan Rupiah ke Perbatasan

Yaitu dengan alasan berobat di Rumah Sakit kemudian saya disuruh lari.

Selain itu, selama Kalapas Yosep Y Weyasu menjadi Kalapas Klas IIB Manokwari Propinsi Papua Barat belum genap 1 tahun sudah 31 Narapidana berat yaitu pembunuhan dan Pemerkosaan telah melarikan diri dari LP Klas IIB ManokwariSemenjak Yosep Y weyasu menjadi Kalapas LP Manokwari hampir setiap saat di LP Manokwari terjadi keributan antara warga binaan dan dengan Kepala Pembinaan LP, karena hak-hak warga binaan ditahan yang sebenarnya sudah bisa bebas tapi masih saja diporotin baru dikasih bebas.

Ditambahkan, hal tersebut telah menjadi cemoohan masyarakat dan warga binaan sendiri“Kepada Menteri Hukum dan Ham Amir Samsudin supaya bawahannya ditindak sesegera mungkin karena hal ini telah membuat citra LP Manokwari menjadi terpuruk dan lebih khusus lagi Kementrian Hukum dan Ham menjadi tidak baik di mata masyarakat, karena dibuat oleh segelintir oknum Pejabat LP dengan Pimpinan di Daerah khususnya LP Manokwari,”tuturnya.(sr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler