PONTIANAK – Disahkannya Undang Undang 7/2011 tentang Mata Uang secara otomatis mengikat setiap orang atau badan di wilayah hukum Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan dan perdaganganKewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 21 dan 23 yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan uang rupiah dalam transaksi resmi.
Setiap orang atau badan memiliki dua kewajiban, yakni menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya,serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.
Lalu bagaimana dengan maraknya penggunaan Ringgit Malaysia di perbatasan Kalimantan Barat-Serawak?
Direktur Direktorat Pengedaran Uang Bank Indonesia Mokhammad Dakhlan menjawab diplomatis
BACA JUGA: 8 Bom Siap Ledak Ditemukan Saat Rekonstruksi
Menurutnya soal undang-undang tersebut berhubungan dengan penafsiranBACA JUGA: 800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok
Kita tidak bisa memberikan jawaban,” katanya saat berkunjung ke redaksi Pontianak Post (Group JPNN), Lantai 5 Graha Pena Pontianak, Jalan Gajah Mada 2-4, kemarin (8/12).Namun, untuk menjadikan Rupiah tuan rumah di negeri sendiri, Dakhlan mengatakan BI akan memperbanyak pengedaran di wilayah perbatasan
Dakhlan menjelaskan, BI Pontianak punya dua cara untuk mengedarkan uang untuk wilayah terpencil, yaitu menggunakan kas keliling dan kas titipan
BACA JUGA: Jembatan Patah, Transportasi ke 5 Kabupaten Putus
“Kas keliling itu kita mengedarkan uang dengan menggunakan mobil keliling mengantarkan uang sampai ke bank-bank di sanaSedangkan kas titipan adalah, kita menggunakan jasa pihak lain untuk mengedarkan ke masyarakat, dalam hal ini Bank Indonesia bekerjasama dengan Bank Kalbar,” paparnya..
Sementara itu, menjelang Natal dan tahun baru, BI Pontianak sudah siap memenuhi kebutuhan uang ke masyarakat“Memang tidak seramai lebaran, yang masyarakat banyak membutuhkan uang pecahan kecilTapi kebutuhan sudah pasti meningkat, untuk itu kita sudah bekerjasama dengan 25 bank se-Kalbar.
Kebutuhan akan uang masyarakat Kalbar dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang signifikanMenurut data Bank Indonesia, sementara Rencana Kebutuhan Uang tahun 2011 adalah sebesar Rp2,9 triliun, naik sekitar 17,2 persen dari tahun sebelumnyaSedangkan untuk tahun 2012, sesuai perkiraan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan masayarakat Kalimantan Barat, RKU tahun 2012 untuk Kalbar sekitar Rp 3,4 triliun(ars)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malu Dimarahi guru, Murid SD Coba Bunuh Diri
Redaktur : Tim Redaksi