Dua Oknum Anggota Banser Resmi Tersangka Pembakar

Senin, 29 Oktober 2018 – 22:13 WIB
Aksi Bela Tauhid di depan kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap dua anggota Banser NU yang membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Keduanya dianggap bersalah karena membuat kegaduhan pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat.

BACA JUGA: Viral, Video Bendera Tauhid Berkibar di Halaman DPRD

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, keduanya adalah F dan M.

“Pembakar bendera HTI ada dua F dan M. Keduanya kena Pasal 174 KUHP. Sama dengan U yang membawa juga kena pasal 174 KUHP,” kata Umar saat dihubungi, Senin (29/10).

BACA JUGA: Temui Ulama, Kapolda Banten Pastikan Soal Pembakaran Bendera

Sebelumnya, sosok pembawa bendera dikenali sebagai Uus Sukmana, asal Kampung Pangyosogan, Cibatu, Garut kelahiran 1984.

Pasal 174 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp 900.

BACA JUGA: Kapolda Banten : Jangan Terpecah Belah, Persatuan yang Utama

Artinya baik yang membakar maupun membawa bendera sama-sama tidak dikenakan penahanan karena ancaman penjara yang hanya tiga pekan. Kedua belah pihak dianggap membuat gaduh dan saling terkait. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nusron Diadang di Masjid Luar Batang, Ini Jawab Kubu Jokowi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler