jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan menegaskan penindakan merupakan keharusan yang harus ditegakkan.
Pihaknya menilai, narkoba merupakan kejahatan yang tidak bisa lagi ditolerir.
BACA JUGA: Honorer K2 Batam Tempuh Jalur Hukum Lantaran Tak Diangkat Jadi CPNS
"Apalagi pelakunya oknum guru, bagaimana dia memberikan pendidikan ke anak didiknya sementara dirinya sendiri sebagai pemakai," kata Hendri Arulan, Kamis (21/2).
Dia mengatakan, jika para guru tersebut merupakan pemakai, guru yang berstatus non PNS akan langsung diusulkan ke Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) untuk dipecat.
BACA JUGA: Dua Oknum Guru Pecandu Narkoba Ditangkap BNNP Kepri
"Kalau yang PNS kita ikut aturannya, aturan kepegawaian seperti apa," imbuhnya.
Berbeda jika kedua guru yang bersangkutan merupakan pengedar, dalam hal ini, Hendri mengatakan pemecatan merupakan hal yang harus dilakukan.
BACA JUGA: Pengiriman Barang dari Batam Sudah Lancar Kembali
"Kalau pengedar baik non PNS maupun PNS harus dipecat, kalau pemakai kita lihat hasil (pemeriksaan) akhirnya nanti, kalau seandainya hukumannya berat di atas dua tahun, mahu tidak mahu pecat juga, kalau dibawah itu mungkin ada hukuman lain," imbuhnya.
Hendri mengatakan, Disdik Batam tidak lupa untuk melaporkan hal ini kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
"Keputusan akhir beliau yang memutuskan juga," katanya.
Sementara itu Kepala BKP SDM yang dikonfirmasi soal ini, menyerahkan terlebih dahulu ke Disdik selaku dinas teknis terkait guru.
"Ke dinas dulu, yang membina langsung guru," pungkasnya.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Pos Indonesia Ungkap Penyebab Pengiriman Barang dari Batam Tersendat
Redaktur & Reporter : Budi