Dua Oknum Jaksa Kepergok Selingkuh di Kamar 107

Senin, 28 November 2016 – 06:10 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR – Korps Adhyaksa kembali tercoreng berat. Diduga bersinah, dua oknum jaksa berurusan dengan kepolisian. Mereka berinisial, DZ, 32.

Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), dan AMH, 30. Memalukan lagi, Bunga dipergok oleh sang adik ipar Mochtar Dwi Hadayanto, 34, sedang berkencan di dalam kamar No. 107, Hotel Radha Bali, Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu Kuta Badung, pada pada Sabtu (26/11) pukul 09.00 Wita.

BACA JUGA: PSK Ini Dibunuh Lantaran Sering Diboking Pria Lain

Keduanya dimintai keterangan oleh Pihak Kepolisian Sektor Kuta. Sementara, suami Bunga ingin memproses masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Grup), aksi bunga ini sudah terbaca oleh sang suami sejak beberapa bulan lalu. Setelah dirinya meminta izin pada suami tercintanya, TAP, dengan alasan tak jelas untuk dayang ke Bali.

BACA JUGA: Polisi Cokok Komplotan Begal Tukang Bacok

Dari Palu, sang suami menghubungi salah satu saudaranya, Margareta Bora, 30, Warga Jalan Laksamana, Perumahan Graha Laksanan Mulya, Renon, Denpasar. Untuk membuntuti, atau memonitoring pergerakannya.

“Menurut keterangan pelapor terkait kronologis penangkapan itu kurang lebih begitu,” kata sumber yang enggan namanya disebut ini.

BACA JUGA: Kadiskes: Apotek Penjual Obat Ilegal Lebih Baik Dibinasakan

Setelah informasi dari memonitoring jelas atau A1, dari Kakak Ipar Bunga bernama Mergareta bahwa Bunga sudah tiba di Bali dan terlihat bersama seorang pria lain sedang menginap disebuah hotel, Jumat (25/11) pukul 20.00 Wita. Akhirnya, Taufik Adhi Priyanto yang tinggal di Palu ini kembali menghubungi adiknya (pelapor) yang juga sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri Semarang), untuk terbang ke Bali.

Diduga, pria idaman lain (PIL) dari wanita tiga anak (bunga, red) diduga pria bujang yang bekerja di kejaksaan Semarang. Mungkin saja, adik ipar korban kenal dengan A M H.

Pada Sabtu (26/11), pelapur pun tiba di Bali. Tak kemana, nama, pelapor dan kakak (Margareta) saling berkoordinasi dan bertemu di Hotel Radha Bali. Sesampainya di sana kecurigaan bahwa bunga berzinah dengan laki-lain itu ternyata benar.

Menurut keterangan Margaret (saksi), kata sumber, setelah bertemu di sana, tak buang waktu lama sekitar jam 09.00, kedua ipar bunga ini langsung menuju kamar 107 untuk mengecek keberadaan kedua orang terduga pelaku berzinah itu.

“Jadi sampainya di hotel, informasi yang didapat dari karyawan memang benar kedua orang pelaku menginap di dalam 1 kamar. Yakni kamar no. 107), ujar sumber.

Ketika sampai di depan kamar, pelapor sempat diam selama 20 menit. Ternyata dari balik pintu terdengar suara-suara halus sedang berselingkuh.

Mengetahui hal itu, ipar terlapor langsung mengetuk pintu kamar Hotel. Kurang lebih menunggu selama 30 menit, kemudian Bunga pun keluar dari dalam kamar dengan pakaian tidur.

“Melihat sang ipar. Justru bunga pun kaget. Bunga sempat bertanya ke pada pelapor "Lho dik, kok di sini ngapain kamu di sini" dan pelapor menjawab "Mbak ngapain di sini". Menurut pelapor, Bunga langsung mengindar lalu masuk ke kamar. Pelapor pun ikut dan di sana pelapor melihat seorang pria dan langsung menghampirinya.

Saat itu, A M H sedang duduk di teras depan kamar. Pelapor pun langsung bertanya pada terlapor. "Siapa dia” tak dijawab.

Mochtar Dwi Hadayanto pun kembali bertanya pada si pria. “mas sama ibu Dewi di kamar ini ya?." Dijjawab tidak, namun posisinya terus di kamar dan memilih diam. Karena tak dihiraukan, pelapor selanjutnta keluar dari kamar langsung menuju ke kantor Polisi Polsek Kuta untuk melaporkan permasalahan ini sekitar 09.30.

“Kita pun langsung ke sana. Di sana, ke duanya berada di taman. Selanjutnya kita langsung menggiring kedua orang terduga pelaku ke kantor Polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Infonya, mereka sudah menjalin hubungan cinta sejak lama. Terkait kasus ini suami Bunga, kata pelapor akan memproses sampai di meja hijau. Ke dua terlapor masih menunggu pengacara barulah bisa dimintai keterangan untuk di BAP,” ujar.(JPG/dre)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Berkomplot Jadi Pencuri Sarang Burung Walet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler