Dua Ormas Bentrok di Jaksel, Mendagri Bilang Begini

Kamis, 13 September 2018 – 12:22 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait dua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bentrok di sekitar Mall Gandaria City, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (11/9).

Mendagri mengingatkan, setiap ormas harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

BACA JUGA: Ribuan e-KTP Tercecer, Begini Respons Ketua DPR

"Dalam Pasal 59 Ayat 3 huruf c menyatakan, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (13/9).

Selain itu, dalam Pasal 59 Ayat 3 huruf d, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Tjahjo: PAW Masal Anggota DPRD Malang Langkah Tepat

Misalnya, sweeping, penggeledahan dan sejumlah kegiatan lain.

Lebih lanjut Tjahjo menyatakan, sejumlah sanksi dapat dikenakan terhadap ormas yang melanggar ketentuan tersebut. Pada Pasal 62 ayat 1 UU Ormas disebutkan, sanksi peringatan tertulis satu kali selama tujuh hari.

BACA JUGA: DPRD Malang Jadi Jemaah Korupsi, Mendagri Siapkan Diskresi

Jika peringatan tidak dipatuhi, dalam ayat 2 disebutkan, menteri terkait dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian kegiatan terhadap ormas yang dimaksud.

"Kalau tetap tak dipatuhi, menteri dapat mencabut surat keterangan terdaftar atau mencabut status badan hukum ormas tersebut," ucapnya.

Menurut Tjahjo, sanksi tidak hanya mengikat pada ormas. Pengurus maupun anggota ormas yang melanggar ketentuan juga diancam pidana paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat 1.

"Untuk pemberian sanksi, ada dua pihak. Bagi ormas yang mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) diberikan oleh Mendagri atau jajaran Pemda. Sementara ormas berbadan hukum, sanksi dijatuhkan oleh Menkumham," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Formalitas


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler