Mendagri: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Formalitas

Kamis, 16 Agustus 2018 – 23:57 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat gabungan membahas honorer K2 di Senayan, Senin (23/7). Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah daerah wajib menjalankan aksi pencegahan korupsi tidak hanya secara formalitas semata, tapi harus menyentuh substansial. Karena itu, penting memahami tujuh area rawan korupsi terlebih dahulu.

Yaitu, bidang anggaran, pendapatan daerah, hibah dan bansos. Kemudian, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, perizinan dan mutasi PNS.

BACA JUGA: Bah! Korupsi di Indonesia Sudah Akut

"Memahami area rawan korupsi sangat penting sebagai langkah awal, demi hadirnya tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (16/8).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini merasa perlu terus menerus mengingatkan aparatur pemerintahan di daerah, karena data menunjukkan terdapat sekitar 30 kepala daerah, 37 anggota DPRD dan 495 ASN dan 102 kepala desa tersangkut pusaran korupsi sepanjang 2017.

BACA JUGA: Pendaftaran Capres Sepi, Mendagri: Masih Saling Intip

"Tantangan yang dihadapi secara umum disebabkan karena rendahnya komitmen dan integritas penyelenggara daerah dalam mencegah dan memberantas korupsi," ucap Tjahjo.

Selain itu, mantan anggota DPR ini juga mengakui, maraknya korupsi karena belum efektifnya pengawasan internal dan regulasi yang belum harmonis seperti di sektor perizinan dan kecenderungan politik biaya tinggi.

BACA JUGA: Ternyata Ini Permasalahan dalam Pengangkatan Honorer K-2

"Aksi pencegahan korupsi sesuai Peraturan Presiden 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi harus benar-benar menyentuh realita penyelenggara pemerintahan daerah. Aksi yang dilakukan di daerah harus mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi secara nasional," pungkas Mendagri.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Nyaleg atau Tidak, Tjahjo: Saya Ini Mendagri Lho


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler