JAKARTA - Setelah setahun beroperasi, dua pabrik minuman keras (miras) palsu di dua lokasi berbeda digerebek Polda Metro JayaDari penggerebekan yang digelar Minggu (8/5) malam itu, polisi menangkap kedua pemilik pabrik, Tonny, 32, dan Warsono, 56
BACA JUGA: Tiga Pemuda Pengedar Upal Dibekuk Polisi
Selain itu polisi juga menyita ratusan botol miras palsu berbagai merek internasional maupun lokal.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan, Tonny khusus memalsukan miras merek internasional ditangkap dipabriknya di Kampung Baru Cakung Jakarta Timur
BACA JUGA: Kasus Sabu, Cicit Soeharto Segera Disidang
”Minuman keras yang dipalsukan seperti Johnnie Walker jenis Black Label dan Red Label, Chivas Regal, Martell, Jack Daniel, Hennessy XO
BACA JUGA: Calo Pol PP Dipolisikan
Saat diperiksa penyidik, Tonny mengaku membuat miras palsu dengan menggunakan alkohol berkadar 70 persen yang biasa dijual di apotek-apotek sebagai bahan dasarnya
Ditambah zat perasa atau pemanis buatan seperti rasa melon atau anggur, pewarna buatan dan zat pengharumMenurut tersangka, miras palsu yang diproduksinya sering dipasok ke caffe-caffe dan bar-bar kecil di pinggiran Jakarta seperti Bekasi, Depok dan Tangerang”Kalau botolnya saya beli dari bar dan pemulung,” terang tersangka
Menurutnya, harga miras palsu yang dijualnya jauh lebih murah dari harga miras asliSeperti Jack Daniel yang harga resminya di atas Rp 500 ribu, dijual hanya Rp 100 ribuSedangkan Warsono mengaku menjual Sari Akar Ginseng palsu itu sebotolnya Rp 12 ribu”Campurannya sama pakai alkohol 70 persen, pemanis dan pewarna buatan,” ujar W tenang.
Kasat Obaya Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudha mengatakan tersangka mencampurkan tiga galon air ledeng mentah dengan 11 liter alkohol berkadar 70 persen, lalu dicampur lagi dengan pewarna dan cairan whisky”Diaduk lalu disaring, baru dimasukkan ke dalam botol-botol yang sudah diberi merek,” jelasnya
Diungkapnya, omzet kedua tersangka Rp 20 juta per bulan”Kalau yang akar ginseng palsu di atas itu (Rp 20 juta, Red) karena bisa menjual 500 botol sehari dikalikan Rp 12 ribu,” tukasnyaKarena perbuatannya, keduanya dijerat pasal 55 huruf b subsider pasal 55 huruf e Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan juncto Keputusan Menkes RI nomor 282/MENKES/SK/ II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Miras dengan ancaman 5 tahun penjara(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Ditipu, Calon TKI Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi