JAKARTA- Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryo Wibowo tak lama lagi bakal disidang atas tuduhan penggunaan sabu-sabuAKBP Eddi Setiono, perwira menengah Mabes Polri yang kedapatan bersama Putri menggunakan sabu-sabu, juga akan mengalami hal serupa.
Keduanya segera menjadi terdakwa menyusul keluarnya keputusan dari penuntut umum bahwa berkas Putri dan Eddie dinyatakan telah lengkap atau P21
BACA JUGA: Calo Pol PP Dipolisikan
"Surat P21-nya hari ini (Senin) kita kirimkan ke penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Senin (9/5).Ditambahkan Noor, selepas ini, pihaknya berharap penyidik untuk segera melimpahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan
Putri ditangkap polisi saat menggunakan sabu-sabu bersama Eddie dan sopirnya GN di salah satu kamar di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3) dini hari
BACA JUGA: Merasa Ditipu, Calon TKI Lapor Polisi
Dari tempat tersebut, anggota kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menyita 0,88 gram sabu-sabuTerkait dengan penangkapan AKBP Edi, penyidik lebih dulu menyerahkannya ke tim Propam Mabes Polri untuk pelanggaran kode etik dan profesi
BACA JUGA: Uang Hantaran Tak Lunas, Dipolisikan
Sebab, dia berstatus polisi aktifSelanjutnya diproses pidananya.Putri Aryanti adalah anak pertama Ari Sigit dari istri kedua, Gusti Maya Firanti NoorMaya pernah ditangkap pada 2000 di dalam mobilnya di parkiran Hotel Olympic, Jakarta Barat, dengan barang bukti 1,5 gram sabu-sabu berikut alat isapnya dan aluminium foil.
Setahun kemudian, giliran ayah Putri, Ari Sigit, ditangkap polisi dengan barang bukti 70 butir peluru kaliber 5,1 mm dan 3,57 mm(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Siswa Tewas Tawuran
Redaktur : Tim Redaksi