Tiga Pemuda Pengedar Upal Dibekuk Polisi

Senin, 09 Mei 2011 – 18:17 WIB

ADOOLO - Peredaran uang Palsu di Wilayah Konawe Selatan masih marakHal itu dibuktikan  setelah anggota Polres Konsel membekuk tiga tersangka pencetak dan pengedar uang palsu sebanyak 41 lembar pecahan Rp 100 ribu

BACA JUGA: Kasus Sabu, Cicit Soeharto Segera Disidang

Ketiga tersangka tersebut masing-masing M Maulidan (24) beralamat di desa Ataku, Kecamatan Andoolo, Herman (23) beralamat di desa Lombakasih Kecamatan Lantari Bombana dan Wandi (28) beralamat di desa Woimendaa Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Utara.

Selain uang palsu sebesar Rp 4,1 juta, Polisi juga mengamankan 1 unit notebook, 1 Unit Kendaraan Motor Viar
Penangkapan atas peredaran uang palsu saat ketiga tersangka melakukan transaksi di sebuah Cafe di Kecamatan Tinanggea

BACA JUGA: Calo Pol PP Dipolisikan

"Uang Palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dijadikan sebagai pembayaran atas bill yang diminum di Cafe
Saat itu kasir mencurigai lembaran uang yang dibayarkan tersebut beda dengan uang asli,"ujar Kapolres Konsel AKBP Anjar Wicaksana

BACA JUGA: Merasa Ditipu, Calon TKI Lapor Polisi



Curiga dengan dana transaksi tersebut, petugas Cafe selanjutnya menghubungi Polisi terdekatSesaat kemudian Polisi datang dan langsung mengamankan ke tiga tersangka tersmasuk barang bukti uang palsu"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, dari ketiga tersangka didapat sebuah Notebook dan sebuah motor hasil curianKami masih akan terusmengembangkan kasus ini, termasuk mesin pencetak uang palsunya,"kata perwira dua bunga melati dipundak itu.

Menurut mantan pamen di Polda Sultra itu, atas kasus pencurian pemberatan atau pencurian motor, tersangka dapat diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjaraSementara untuk kasus peredaran uang palsu, tersangka dapat dinakan pasal 224 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara"Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Konawe SelatanSebelumnya diamnakan di Mapolsek Tinanggea,"tandasnya(era/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Hantaran Tak Lunas, Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler