"Sudah ditetapkan 2 tersangka
BACA JUGA: Agung Berharap, RUU Pilpres Tak Voting
Dua-duanya dari Ditjen AHU, yang pertama Zulkarnain Yunus, dan yang kedua Syamsudin Manan Sinaga," kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10)Lebih lanjut dikatakan Jasman, Dirjen AHU rata-rata menerima Rp 10 juta, Sekjen rata-rata menerima Rp 5 juta, para Direktur menerima Rp 2 juta per bulan, Kepala Subdir Rp 1,5 juta per bulan, dan sisanya dibagikan kepada pejabat-pejabat Ditjen AHU
Untuk diketahui kasus korupsi biaya akses ini berawal sejak tahun 2001 ketika Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU diberlakukan dan dapat diakses melalui www.sisminbakum.com
BACA JUGA: Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November
Dalam situs itu ditetapkan biaya akses dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).Biaya akses dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dan sebagainya
Terdapat sekitar 200 permohonan per hari melalui Sisminbakum dari notaris seluruh Indonesia dengan biaya minimal Rp 1.350.000 dari satu pemohon
BACA JUGA: Kejagung dinilai Tak Siap Eksekusi Amrozi Cs
Pemasukan per bulan dari biaya akses sebelum 2007 sekitar Rp 5 miliar, dan setelah 2007 meningkat menjadi sekitar Rp 9 miliarAtas perbuatan itu para tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiDiduga kerugian negara Rp 400 miliar lebih(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak 2005, Peradilan Umum Loloskan 500 Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi