jpnn.com, JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN) merupakan perseroan yang dimiliki bersama antara Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini, PT KBN tengah terlibat sengketa investasi pengembangan Pelabuhan Marunda dengan mitra swasta PT Karya Tekhnik Utama.
BACA JUGA: Kasus KCN vs KBN Harus Jadi Pelajaran
Laksamana Sukardi dan Sutiyoso merupakan dua pejabat yang meneken izin dan perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Karya Tekhnik Utama pada 2004.
Keduanya yang saat itu menjabat Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta berstatus pemilik saham KBN.
BACA JUGA: KBN Vs KCN, Menhub Dorong Rekonsiliasi
Pada 2004, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengiklankan tender, di mana PT Karya Tekhnik Utama (KTU) mendaftar dan mengikuti proses tersebut.
Surat perjanjian kerja sama KBN dan KTU pun disusun oleh pemegang saham perseroan, yakni Kementerian BUMN.
BACA JUGA: Menko Luhut: Jangan Ganggu Mitra Swasta
Pembentukan anak usaha yang kemudian bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN), mendapatkan restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 tentang izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada lahan C-1.
Pada poin 2A surat dari Menteri BUMN pada waktu itu dijabat Laksamana Sukardi dinyatakan besarnya saham KBN pada JVC tetap 15 persen walaupun pihak KTU melakukan penambahan investasi pada anak perusahaan.
Laksamana Sukardi mengaku harus kembali membuka dokumen lama terkait sengketa tersebut.
“Saya harus lihat lagi perjanjian itu, pasti ada prosesnya itu,” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan kawasan pelabuhan yang dikerjasamakan lebih dari sedekade itupun kini telah berkembang.
“Asetnya mungkin sudah semakin mahal,” tutur dia.
Restu lainnya berasal dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso yang juga selaku pemegang saham KBN.
Bang Yos, sapaan akrabnya berpendapat bahwa tiap kebijakan yang diambil pemerintah meski telah berganti, harus tetap bertujuan menguntungkan semua pihak. Secara detil, Bang Yos masih harus melacak perjanjian yang terjadi pada 2004 tersebut.
Bang Yos menilai meski tiap masa kepemimpinan terdapat situasi dan kondisi berbeda, yang mengharuskan pejabat merevisi kebijakan, harus pula meninjau kepentingan semua pihak.
Terkini, KBN melayangkan gugatan perdata kepada KCN, Kementerian Perhubungan, dan KTU. Putusan PN Jakarta Utara memenangkan gugatan, yang membatalkan konsesi pelabuhan serta klaim seluruh aset KCN oleh KBN.
“Seharusnya sengketa diselesaikan secara win win solution, jangan ada yang merasa dirugikan,” tukasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelabuhan Marunda Berpotensi Setor Ratusan Miliar ke Negara
Redaktur & Reporter : Yessy