jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah perlu menyusun aturan main penyelesaian sengketa investasi yang melibatkan pihak swasta, agar investor mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam skema kerja sama pembangunan infrastruktur.
Berkaitan dengan hal itu, pada pertemuan IMF-WB di Bali, pemerintah menawarkan peluang investasi 80 proyek infrastruktur. Keseluruhan nilai investasi proyek tersebut mencapai USD 42 miliar.
BACA JUGA: Ditjen Hubla Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Pelayaran
Menteri BUMN Rini Soemarno ingin pemerintah membuka keran investasi sektor infrastruktur lebar-lebar tanpa perlu ada yang dirisaukan. Termasuk, katanya, jika suatu saat terjadi sengketa, akan digunakan jalur hukum di dalam negeri.
“Pada dasarnya kita sama-sama punya international lawyer, dan bagaimana sama-sama menentukan penyelesaian dispute,” kata Rini di sela pertemuan IMF-WB.
BACA JUGA: Kemenhub Kembangkan Intelligent Transport System
Belum lama ini, terdapat kasus sengketa investasi yang mencuat. Kasus tersebut adalah perkara hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya
Citra Nusantara atau KCN di Pelabuhan Marunda.
Berdasarkan dokumen ringkasan hasil penelitian dan studi kelayakan antara PT KBN dan LPM UGM pada tahun 2003 dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003, disebutkan peningkatan status Pelabuhan Marunda harus dilakukan dari bersifat khusus menjadi Pelabuhan Umum.
BACA JUGA: Dirjen Hubla Lakukan Uji Petik di Pelabuhan Kumai
Ringkasan yang menjadi dasar tender KBN itu mensyaratkan agar kepemilikan usaha patungan atau kerjasama membagi porsi kepemilikan KBN tidak melebihi 20%, agar pihak swasta yang mengeluarkan dana pembangunan tetap berminat.
Sengketa KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham.
Pergantian direksi baru KBN memunculkan ketidakpuasan kepemilikkan saham perusahaan pelat merah tersebut di tubuh KCN. Alhasil, terdapat berbagai gangguan atau aksi sepihak yang dilancarkan KBN sehingga mengganggu pembangunan Terminal Umum Marunda, meliputi Pier I, II, dan III.
Sebagaimana rekomendasi Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang ikut terlibat menyelesaikan sengketa, bahwa perseteruan keduanya tak boleh menghambat pembangunan. KBN harus menghentikan aksi sepihak, dan keduanya perlu membuat proposal perdamaian.
Namun hingga kini, sengketa itu malah masuk ke ranah hukum perdata. KBN melayangkan gugatan kepada KCN, Kemenhub, dan KTU yang selanjutnya diputus menang oleh PN Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018 lalu.
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai sengketa antara KBN dan KCN mmerupakan hal yang paling ditakutkan investor swasta.
Terdapat ketidakonsistenan kebijakan pemerintah yang menyebabkan investor limbung terkait masa depan proyek kerjasama.
“Dalam kasus KCN, kebijakan pemerintah maupun keputusan direksi bisa diubah sewaktu ada pergantian pemerintahan ataupun direksi, padahal swasta telah menghitung besaran investasi dan return dalam jangka panjang,” tegasnya.
Gugatan KBN mencecar pula kebijakan dan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas konsesi yang diberikan kepada KCN.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga terseret dalam sengketa KBN-KCN menginginkan adanya rekonsiliasi. Menurutnya, putusan hukum mempunyai konsekuensi yang mutlak sehingga harus dipatuhi semua pihak.
“Kami melakukan banding, tapi alangkah lebih baik bila ada rekonsiliasi, karena ini menyangkut kerjasama dengan swasta (investor), pemerintah mendukung peran swasta yang lebih besar,” ungkapnya.
Sementara itu, Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan permasalahan KBN versus KCN tidak boleh terjadi lagi.
Terkait sengketa itu, dia mengatakan tidak sepakat jika investasi swasta terus diganggu.
“Kami sudah melakukan investigasi, tidak boleh swasta sebagai investor dirugikan. Peran mereka dan keberanian swasta bekerjasama dengan pemerintah perlu dipelihara,” tandas Luhut.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KBN Vs KCN, Menhub Dorong Rekonsiliasi
Redaktur & Reporter : Yessy