KBN Vs KCN, Menhub Dorong Rekonsiliasi

Minggu, 07 Oktober 2018 – 05:43 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong adanya rekonsiliasi untuk penyelesaian sengketa terkait perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan serta pembangunan Pelabuhan Marunda.

Meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu belum inkrah, namun Kementerian Perhubungan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Marunda terseret sebagai tergugat.

BACA JUGA: Menko Luhut: Jangan Ganggu Mitra Swasta

Putusan PN Jakut telah memenangkan gugatan KBN atas klaim kepemilikkan seluruh aset KCN yang merupakan usaha patungan perseroan dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Pengadilan juga memutus pembatalan konsesi, dan menyeret Kemenhub bersama KCN.

Terkait hal itu, Budi menyatakan kementerian tetap mengikuti alur hukum yang berlaku. Saat ini, Kemenhub juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.

BACA JUGA: Pelabuhan Marunda Berpotensi Setor Ratusan Miliar ke Negara

“Pada intinya, kami selaku pemerintah tetap menjamin investor swasta yang telah bekerjasama,” kata Budi.

Menurutnya, proses bisnis tetap harus berjalan. “Just in case ada dispute, kami menjamin swasta tidak dirugikan,” tambahnya.

BACA JUGA: Pelabuhan Marunda Harus Dioptimalkan

Budi mengajukan langkah damai bagi pihak bersengketa. “Kami mendorong adanya rekonsiliasi, agar swasta tidak rugi, dan pemerintah legitimate,” tukasnya.

Sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham PT KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU, di mana KTU sebagai mitra swasta telah memenangi tender KBN atas pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004 lewat tender yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan PT. KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan serta pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikkan 85% saham.

Sedangkan KBN mempunyai 15 persen saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill garis pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh PT KTU.

Pada 2016, setelah pembangunan Pier I dirampungkan, KCN yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan kemudian ditunjuk oleh Budi Karya untuk melakukan konsesi. Persoalannya, pada tahun ini, KBN malah menggugat konsesi tersebut.

Persoalan bertambah sewaktu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN.

Menurut Direktur Maritim Institute Rudi Siswanto dikabulkannya gugatan KBN atas konsesi ini menunjukan minimnya keamanan pihak swasta untuk menggelontorkan dananya berinvestasi di indonesia.

Padahal, terkait konsesi merupakan skema yang hendak dijadikan andalan pemerintah menggalang dana pembangunan.

“Kemudian sangatlah wajar, ketika swasta di bidang kepelabuhanan menaati regulatornya untuk menjalani konsesi, seperti KCN,” tukas Siswanto.

Dia menilai keputusan Kemenhub pun sudah benar menunjuk KCN untuk melakukan konsesi. Karena apabila dilihat dari luasan seluruh dermaga KCN yang mencapai panjang 5.350 m ditambah lahan pendukung 100 hektare ini kemudian mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat sebagai Terminal Umum.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan di Pelabuhan Marunda Diminta Tetap Lanjut


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler