Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan

Rabu, 25 Oktober 2017 – 02:27 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDUNG - Persidangan kasus dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan terdakwa Dandan Riza Wardana beserta jajarannya sudah berakhir.

Terdakwa Dandan dianggap melanggar pasar 11 UU TIPIKOR, dengan pidana 1 tahun dan denda Rp 50.000.000.

BACA JUGA: Sering Pungli Sopir di Tambang, Dua Preman Ini Diciduk Polis

Efran Juni Helmi penasehat hukum Dandan mengatakan, pada persidangan ada barang bukti uang tunai sebesar Rp 63.900.000 diserahkan pada negara.

Keberadaan uang Rp 63.900.000 tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Dandan, tapi untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dan tidak memenuhi unsur gratifikasi.

BACA JUGA: Penertiban PKL Ungkap Oknum Pegawai Pemko Lakukan Pungli

“Itu terbukti bahwa tidak ada dana yang mengalir ke rekening Dandan,” jelas Efran.

Ada pun yang sebelumnya diberitakan media massa adanya uang tunai sebesar Rp 68.900.000, uang tunai USD 24.810; uang tunai 120 poundsterling dan buku tabungan Bank Mega dengan saldo Rp 100.105.069, uang tersebut murni milik Dandan dan keluarganya sehingga pengadilan memutuskan mengembalikannya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Terkena OTT saat di Bengkel

Dandan menyadari perjalanan hidupnya selama meniti karier di pemerintahan Kota Bandung penuh liku, bahkan harus menghadapi masalah hukum yang pelik sehingga menyulitkan dirinya dan keluarganya.

Untuk itu, setelah proses hukum ini selesai Dandan memilih menenangkan diri terlebih dahulu bersama keluarga dengan menekuni agama.

“Saya selalu pegang amanah dalam setiap pekerjaan hingga raih prestasi, saatnya saya mewujudkan amanah keluarga untuk melanjutkan pembangunan pondok pesantren, sebagai bagian dari wujud rasa bersyukur saya atas segala nikmat dan cobaan yang diberikan oleh Allah swt,” jelas pria yang pernah membawa DPMPTSP Kota Bandung mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut sebagai Role Model penyelenggaraan pelayanan publik kategori A untuk kinerja tahun 2016.

Ditanya apakah tidak tertarik kembali ke pemerintahan, Dandan tersenyum.

Dia mengatakan pengabdian kepada masyarakat banyak wujud dan bentuknya. Pada prinsipnya pengabdian kepada masyarakat perlu dilakukan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.


“Saya akan tetap mengabdi kepada masyarakat,” tegasnya.

Dandan menjelaskan, semasa bekerja, pengabdian kepada masyarakat Kota Bandung diwujudkan dengan memberi perhatian yang lebih kepada masyarakat kelas ekonomi kecil dan mikro, dengan memberikan layanan gratis kepada kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung.

Ide tersebut kemudian dideklarasikan oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil sebagai salah satu program unggulan di Kota Bandung.

Menurut Dandan, Kota Bandung sebagai kota kreatif maka masyarakatnya perlu mendapatkan fasilitas kemudahan dalam berinovasi di dunia usaha.

Pintu untuk berinovasi adalah dengan memberi kemudahan para pengusaha untuk mendapatkan izin usaha.

Dandan tercatat memiliki prestasi gemilang saat menjadi Ketua BPPT yang kemudian berubah menjadi DPMPTSP yakni mempercepat proses perizinan yang semula membutuhkan waktu 24 hari pada tahun 2015 menjadi 7 hari pada tahun 2016.

“Berbekal pengalaman itulah saya menyatakan akan terus mengabdi untuk masyarakat dan saya mengucapkan terima kasih untuk Bapak Walikota & jajaran, keluarga, Penasihat Hukum dan handai taulan atas do’a dan dukungan moril bahkan materil pada saya untuk melalui masa sulit ini,” jelas Dandan mengakhiri pembicaraan. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Minta Uang ke Siswa yang tak Masuk Sekolah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler