Terkena OTT Tapi Tidak Ditahan

Sabtu, 11 November 2017 – 00:45 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, OGAN ILIR - Kepala KUA Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, Sumsel, berinisial He, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Demikian pula rekannya berinisial Fu, sebagai ketua Pokja Penyuluh Non-PNS.

BACA JUGA: Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan

“Keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan dan keterangan saksi yang lakukan pemeriksaan secara maraton. Keduanya dikenai UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,’’ kata Kapolres Ogan Ilir (OI), AKBP M Arif Rifai usai mengikuti upacara Hari Pahlawan, kemarin (10/11).

Menurut Kapolres, barang bukti hasil OTT sebesar Rp700 ribu. ’’Untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena selama pemeriksaan keduanya berlaku kooperatif,’’ ujar Kapolres.

BACA JUGA: Sering Pungli Sopir di Tambang, Dua Preman Ini Diciduk Polis

Dengan telah ditetapkannya kedua tersangka yang diduga melakukan pungli, maka saat ini tercatat ada tiga tersangka dalam kasus yang sama.

Yakni oknum Staf Dinas PMD berinisial MY, HE, dan FU. ’’Saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi alias pungli,’’ lanjut Kapolres.

BACA JUGA: Penertiban PKL Ungkap Oknum Pegawai Pemko Lakukan Pungli

Diterangkan Kapolres, modus kedua tersangka, HE melalui rekannya FU meminta jatah kepada penyuluh non-PNS di lingkungan Kemenag yang bertugas di Kecamatan Rantau Alai sebanyak 8 orang.

Kedelapan penyuluh non-PNS tersebut mencairkan honornya untuk triwulan tahun 2017 yang bersumber dari APBN masing–masing Rp250 ribu per orang.

’’Dari uang itulah mereka menyetor kepada oknum He dan FU yang totalnya Rp 700 ribu,’’ jelasnya.

Sementara berdasarkan salah satu saksi yang namanya tidak mau disebut, oknum Kepala KUA tersebut sebagai penilai kinerja penyuluh non-PNS.

’’Jadi kalau tidak nyetor, maka nilainya kecil,’’ kata saksi yang wanti-wanti namanya tidak mau ditulis.

Sementara Kakan Kemenag Pemkab OI, Holil Azmi mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut, dan semua proses hukum diserahkan kepada pihak Polres. (sid/lia/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Terkena OTT saat di Bengkel


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler