jpnn.com - PADANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rosman Effendi, mantan Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan yang saat ini menjabat Kepala Badan Diklat Sumbar menghadap Sekprov Sumbar Ali Asmar, di Escape Building Kantor Gubernur, Selasa (7/10).
Pantauan Padang Ekspres (JPNN Grup), Rosman Effendi terlihat berada di kantor gubernur pukul 11.00. Lokasi yang ditujunya adalah ruangan kerja Sekprov Sumbar Ali Asmar di lantai II Escape Building.
BACA JUGA: Tuntut Dewan Terbitkan Perda Tenaga Kerja
Saat sampai di Escape Building, Rosman Effendi menyapa awak media yang sebetulnya ingin bertanya terkait kasus dugaan korupsi makan minum di lingkungan Sekretariat Kabupaten Pessel tahun 2011 yang menyeretnya. Namun, dia tidak mau berkomentar dan hanya berlalu masuk ke arah ruangan Sekprov.
Sekitar setengah jam kemudian, Rosman Effendi ke luar ruangan, namun tetap tidak sepatah kata pun pernyataan soal kasus yang membelitnya. Dia hanya mempercepat langkah menghindari awak media.
BACA JUGA: Kotim Bukan Prioritas Water Bombing
Sekprov Sumbar Ali Asmar mengakui baru menerima kedatangan Rosman Effendi di ruang kerjanya. Kata mantan Sekko Padangpanjang ini, kedatangan Rosman Effendi terkait pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa dirinya sudah berstatus tersangka saat menjabat Sekkab Pessel, mengutip keterangan dari kejaksaan.
"Dari pengakuan beliau (Rosman Effendi, red) ke saya, dia tak tahu dengan penetapan status (tersangka) itu. Dia tahunya, setelah membaca berita di media massa dan wartawan yang menghubungi untuk minta konfirmasi,"ÃÂ kata Ali Asmar.
BACA JUGA: Politikus PPP Kalteng Terancam Sanksi
Kata Ali Asmar, dalam waktu dekat gubernur akan mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar. Tujuannya mengingatkan kembali agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan konsekwensi hukum di kemudian hari.
Para pejabat selalu diingatkan agar tidak melanggar aturan dalam melaksanakan tugas. "Patuhi aturan yang ada, supaya tidak terseret persoalan hukum. Pertemuan ini juga sekaitan dengan telah ditetapkannya dua pejabat Pemprov Sumbar sebagai tersangka, pada dua kasus yang berbeda,"ÃÂ ucapnya.
Ali Asmar menyatakan, Pemprov tidak akan memberikan bantuan hukum pada pejabat yang tersangkut proses hukum. Namun, pihaknya akan menyerahkan kepada Korpri. “Nanti kami akan minta agar Kopri dapat memberikan bantuan hukum terhadap dua pejabat pemprov tersebut. Sekretaris Kopri kan dari PNS juga," ujarnya.
Seperti diberitakan Padang Ekspres kemarin, Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Pessel menetapkan mantan Sekkab Pessel Rosman Effendi sebagai tersangka. Kajari Painan Laswan didampingi Kasi Intel Jentanamal mengatakan, pria yang menjabat Sekkab Pessel periode 2008-2012 itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat korupsi biaya makan minum di lingkungan Setkab Pessel tahun 2011.
Penetapan sebagai tersangka oleh Kajari Painan itu, berdasarkan surat nomor 01.N3.19./FD.1/10/20 14, tanggal 3 Oktober 2014, dengan nilai kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 112,5 juta.
"Saat ini kejaksaan memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan, penahanan itu dilakukan. Terutama sekali bila tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa nantinya,"ÃÂ ujarnya.
Dia menjadi pejabat yang kedua di lingkungan Pemprov Sumbar ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Permukiman Sumbar Firman Dalil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Diklat Provinsi Sumbar. (ayu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang di Borobudur Minta Pasar Penampungan Dipercepat
Redaktur : Tim Redaksi