Dua Pelajar Ngaku Diperkosa

Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:41 WIB
JAKABARING - Pupus sudah masa depan pelajar SMP berinisial TA (13), warga Jalan Abikusno CS, Kecamatan KertapatiIa mengaku diperkosa oleh pelaku berinisial Mau (13), tetangganya

BACA JUGA: Tergiur Bisa Gandakan Uang, Ratusan Juta Raib

Kasus ini terungkap, setelah ibu korban berinisial Ho (32), melaporkan kasusnya ke Mapolresta Palembang.

Menurut pelapor Ho, kejadian itu, Selasa (04/10), sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman korban
Informasinya, siang itu korban sedang di rumah

BACA JUGA: Laptop Senilai Rp 400 Juta Dicuri

Lalu, datang pelaku ke rumah korban
Kemudian, pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar dan memaksa untuk berhubungan badan

BACA JUGA: Enam Siswa Gilir Seorang Siswi di Pasir Putih

Namun, korban terus berontak dan menjerit.

Jeritan korban didengar tetangga lainnya, yang langsung mendatangi kediaman korbanKetika itulah, tetangga melihat korban menangis terseduMengetahui ada tetangga datang, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadianTak terima perbuatan pelaku, akhirnya ibu korban melaporkan kasusnya ke Mapolresta Palembang.

Kasus serupa juga dialami DS (14), pelajar SMP, warga Jalan Bagelan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan SakoABG ini mengaku diperkosa oleh kenalannya berinisial Ek alias Yan alias Le (30)Kejadiannya, Minggu (18/09), sekitar pukul 10.00 WIB, di salah satu Penginapan yang ada di kawasan Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami.

Dikatakan korban DS, pagi itu dirinya pulang mengikuti kegiatan di sekolahPelaku menjemput korban di sekolah dan jalan-jalan menggunakan mobil pelakuKemudian, pelaku ajak korban istirahat di TKPDisanalah, pelaku membuka pakaian yang dikenakan korbanKorban sempat menolak diajak berhubungan badan.

Namun karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, akhirnya korban hanya bisa pasrah, saat pelaku menodai tubuhnyaTak terima perbuatan pelaku, akhirnya DS melaporkan kasusnya ke Mapolresta PalembangLaporannya kedua korban diterima dengan nomor laporan polisi: LP/B-2537/X/2011/Sumsel/Resta dan LP/B-2536/X/2011/Sumsel/Resta
   
Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang SIk SH, membenarkan adanya laporan kedua korban"Jika terbukti bersalah, tentu kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya(don)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Pengedar Upal Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler