Mahasiswa Pengedar Upal Ditangkap

Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:25 WIB

MAKASSAR - Ade salah seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Makassar, Sulawesi Selatan tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (upal) di salah satu pedagang kaki lima (PK5) Pasar Tamamaung, Jalan AP Pettarani Makassar

Saat itu, Ade membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu

BACA JUGA: Menjambret, Polisi Ditangkap Polisi

Saat beraksi itu, penjual rokok curiga dengan uang yang digunakan pelaku membayar rokok miliknya
Karena curiga dengan pelaku, dia menghubungi petugas kepolisian untuk mengamankan pelaku tersebut.

Belakangan diketahui kalau mahasiswa tersebut kuliah di Fakultas Perikanan dan Kelautan

BACA JUGA: Brankas PR III Unhas Dibobol, Dana Kemahasiswaan Raib

Warga Jalan Borong Raya, Antang ini tidak bisa berbuat banyak begitu warga dan polisi menggiringnya ke kantor Polsekta Panakkukang


Basri, seorang PK5 tempat pelaku membelanjakan uang palsu menceritakan bahwa, dirinya curiga dengan uang yang digunakan pelaku karena lembarannya sangat tipis dibanding uang kebanyakan

BACA JUGA: Kakek Belasan Cucu Cabuli Bocah 4 Tahun

Setelah diterawang kata dia, gambar juga tidak terlihat

"Kertas uang palsu yang dipakai itu sangat tipis sehingga saya mencurigainyaSaya makin curiga karena begitu diterawang, tidak terlihat gambar timbulSaat itu, pelaku membeli satu bungkus rokok," kata Basri.

Polisi yang mendapat laporan penggunaan uang palsu ini kemudian membekuk tersangka di lokasi kejadianDari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50 ribuPolisi juga menemukan pisau yang ditemukan disembunyikan tersangka di dalam baju.

Saat diinterogasi petugas Polsekta Panakkukang di kantor polisi, Ade mengaku mendapatkan uang tersebut dari salah seorang temannya di Jalan PampangDia mengaku kalau tidak mengetahui uang yang dibelanjakan tersebut adalah palsu.

Kapolsekta Panakkukang, Kompol Muh Nur Akbar membenarkan penangkapan salah seorang mahasiswa yang kedapatan membelanjakan uang palsuTersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan sementara akan dijerat dengan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan(sah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Belasan Cucu Cabuli Bocah 4 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler