Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka

Jumat, 26 Juli 2024 – 04:50 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa. ANTARA/Gunawan Wibisono

jpnn.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan dua orang pelajar berinisial ZA (14) dan RD (16) menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi hingga meninggal dunia di kawasan Antasan Kecil Timur, Gang Keramat RT15, Kecamatan Banjarmasin Utara, Polda Kalsel pada Rabu (24/7) pagi.

Kedua tersangka ZA dan RD pembuang bayi hingga meninggal dunia itu berstatus pelajar, yakni ZA kelas 10 dan RD kelas 12.

BACA JUGA: Kasus Penemuan Mayat Bayi, Sejoli yang Masih Pelajar Ditangkap Polisi

"Saat ini tersangka RD kami sudah lakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin guna proses hukum dan ZA sedang dirawat di rumah sakit guna perawatan pascamelahirkan," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Kamis.

Eru mengatakan pengungkapan kasus penemuan mayat bayi hingga menangkap dan menetapkan kedua tersangka itu kurang dari 1x24 jam yang dilakukan oleh tim khusus Polresta Banjarmasin dibantu Unit Resmob Polda Kalsel.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

Kasat Reskrim juga menjelaskan kalau tersangka ZA melahirkan di toilet rumahnya pada waktu sekitar Magrib, di mana saat itu hanya ibunya saja di rumah, sedangkan ayahnya pergi memancing.

"ZA saat kami periksa mengaku melahirkan di wc rumah, dan saat bayinya menangis langsung dibekap menggunakan tangannya dan setelah tidak ada suara lagi bayi tersebut dilempar ke samping rumah melalui lubang atap kamar mandi hingga jatuh ke bawah mengenai kayu genangan samping rumah," ujarnya.

BACA JUGA: 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh

Menurut Eru, ZA mengaku kalau RD yang menghamilinya, sehingga petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap RD saat berada di sekolah.

"Setelah mengetahui ZA hamil maka kedua tersangka ini sepakat untuk menggugurkannya," ucap Eru.

Eru mengatakan hasil pemeriksaan penyidik terhadap kedua tersangka itu,ditetapkan ZA terancam Pasal 80 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak, dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan.

Sedangkan untuk tersangka RD terancam dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin mengatakan kronologis penemuan mayat bayi itu berdasarkan keterangan saksi berinisial ZH, yang pada Rabu (24/7) sekitar pukul 06.00 WITA dia bermaksud membuang ludah di jendela kamar rumahnya.

Saat melihat keluar jendela, matanya langsung tertuju pada sesosok mayat bayi beserta ari-arinya dengan posisi tertelungkup.

Kemudian saksi langsung memberitahukan kepada keluarganya dan warga sekitar kemudian menghubungi pihak Polsek setempat.

Selanjutnya anggota Polsek Banjarmasin Utara, Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Tim Inafis Polresta Banjarmasin melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar TKP.

Seusai olah TKP, ujar Taufiq, mayat bayi tersebut langsung dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulun Banjarmasin untuk membuat visum mayat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cari Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Garut


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler