Dua Pelaku Jambret Diantarkan Keluarga ke Kantor Polisi

Rabu, 15 Agustus 2018 – 03:59 WIB
Kedua tersangka berikut barang bukti di Polsek Sibolga Sambas. Foto: Toga Sianturi

jpnn.com, SIBOLGA - Dua penjambret pelajar bernama Salsya Erdian, 16, di depan sebuah Hotel dijalan Brigjend Katamso akhirnya diringkus polisi.

Kedua pelaku juga diamankan bersama barang bukti berupa sebuah HP milik korban yang berhasil dibawa kabur para pelaku.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Sembilan Penjambret Para Tukang Bakso

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja SIK MH dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan kedua pelaku yang diketahui berinisial DP alias O, 19, dan CS alias C, 17.

Menurut keterangan korban, yang merupakan warga Jalan Kamboja tersebut, kejadian sekira pukul 19.00 WIB, saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA: Akibat Gelap Mata Lihat Ibu Rumah Tangga

Tiba-tiba, dari belakang datang kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, langsung merapat korban. Pelaku CS, yang duduk diboncengan merampas HP yang dipegang korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan berusaha sekuat tenaga mempertahankan HP miliknya.

BACA JUGA: Kelar! Jambret di 20 Lokasi Terjebak di Kemacetan

Namun, karena tenaga keduanya tidak seimbang, HP tersebut pun berhasil dibawa kabur para pelaku.

“Saksipun menjerit minta tolong. Kemudian, datang ke Polsek Sibolga Sambas untuk melaporkan kejadian tersebut. Kerugian yang dialami sebesar Rp3 juta,” kata Sormin, Selasa (14/8).

Usai menerima laporan, pihak polsek langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 WIB usai korban melapor, pelaku CS diantar keluarganya menyerahkan diri. “Sementara, DP menurut informasi yang kita peroleh lari ke arah Tapsel,” ungkapnya.

Tak ingin buruannya lepas, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DP di sebuah rumah makan di daerah Batang Toru.

“DP langsung kita bawa saat itu juga ke Sibolga,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa otak penjambretan adalah CS, yang datang ke rumah DP dan mengajaknya untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

“CS datang ke rumah DP, saat itu DP lagi tidur. Kemudian, dibangunkan, ayo menjambret, kata CS. DP menjawab, tunggu dulu. Kemudian DP pergi mencuci muka dan makan.

Selanjutnya keduanya pergi menuju perkuburan dan membuka plat sepeda motor. Kemudian, mereka berkeliling-keliling Sibolga.

Sampai jam 3 sore, sasaran belum dapat. Keduanyapun pulang ke Santeong. Sejam kemudian, keduanya kembali berangkat dan menemukan korban di Jalan Brigjend Katamso.

“Rapatlah, kata CS yang duduk diboncengan kepada DP. Setelah berhasil merampas HP korban, Gas, gas, kata CS. Mendengar suara, jamret, jamret, keduanyapun tancap gas kembali ke Santeong,” pungkas kapolres menirukan pengakuan pelaku.

Keduanya mengaku, rencananya HP tersebut akan dijual dan uangnya dibagi berdua.

“Tersangka CS mengaku mengenal korban, karena pernah.menjadi adik kelasnya waktu SMP. CS, masih berstatus pelajar SMA. Sedangkan DP, sudah bekerja sebagai kernet mobil,” terang Sormin.

Tersangka DP di tahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Sedangkan CS, karena masih dibawah umur, akan dilakukan upaya diversi atau penyelesaian diluar hukum.

Apabila tidak ada kesepakatan, maka akan diajukan pada Penuntut Umum. DP dikenakan pasal 365 ayat1 dan 2, ke 1e dan 2e, Subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ts/rah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambret Tertangkap Gara-Gara Motor Ketinggalan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler