Dua Pelaku Pengganjal ATM Asal Palembang Ditangkap di Cikarang Barat

Selasa, 15 September 2020 – 22:01 WIB
Dua tersangka pengganjal ATM di Cikarang Barat Ditangkap. Kapolsek AKP Akta Wijaya memperlihatkan barang bukti, Senin (14/9). Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, CIKARANG - Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus dua penjahat dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM), Senin (14/9).

Kedua pelaku berinisial MRT, 18, dan RA, 36, adalah warga Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap saat beraksi di Saung Riung, Jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat.

BACA JUGA: Malu, Janda Bersalin Sendiri, Lalu Si Jabang Bayi Ditindih Batu

Kapolsek Cikarang Barat, Akta Wijaya, menjelaskan tersangka mengganjal tempat uang keluar dengan plastik mika kecil yang direkatkan dengan lem Korea.

“Jadi saat saksi Ferry Sanjaya hendak berangkat ke MetLand Cibitung untuk servis ATM, dalam perjalanan dia melihat orang yang mencurigakan di dalam tempat ATM. Yang satu di luar, satu lagi di dalam ruang ATM,” ucap Akta kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pengakuan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Oh Ternyata

Kemudian saksi melapor polisi. Tak butuh waktu lama, anggota Unit Reskrim datang dan langsung menggeledah kedua tersangka.

“Ditemukan satu potong gergaji besi dan potongan mika, dua obeng, satu pahat dan lem,” kata Akta.

BACA JUGA: Sindikat Pengganjal ATM Ternyata Kelompok Lampung, Salah Satu Korbannya Pengemudi Gojek

Setelah itu kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat.

“Kedua pelaku merupakan tunakarya (penganggur, Red). Kami amankan karena mencoba melakukan kejahatan dengan mengganjal ATM,” kata dia.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa di lokasi ATM lain.

BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 dan 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(dil)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler