jpnn.com, SERANG - Personel Polres Serang berhasil menangkap dua orang sopir ekspedisi berinisial TP dan AS karena melakukan tindak pidana penggelapan sepatu milik PT. PWI.
"Dua pelaku penggelapan sepatu milik PT PWI telah diringkus," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono dalam rilis yang diterima jpnn.com Senin (28/9).
Kapolres mengatakan penggelapan itu terjadi Kamis (30/7) lalu sekitar pukul 22.30 Wib.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, personel Polres Serang mengetahui tersangka sebagai ekspedisi.
Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam kasus ini, dan pada 25 September 2020, polisi mengidentifikasi barang bukti dengan jumlah 2.226 pasang sepatu merek NB di lokasi Pasar Kemis.
"Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Serang pada 26 September lalu," pungkas Mariyono.
BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berbuat Terlarang di Penginapan, Hmmm...
BACA JUGA: Bripka Rajin Syah Terkapar Diterjang Peluru Saat Pengamanan Jalinsum
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Guru dan Seorang Santri Masuk Kamar Gelap, Warga Penasaran Lantas Digerebek, Hmm...
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama