jpnn.com, SUKA MAKMUE - Seorang guru pesantren berinisial MZ, 50, di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi seorang santri yang masih berusia sekitar 15 tahun.
"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu malam.
BACA JUGA: Fikri Mengaku Bahagia Sekali Usai Menikahi Mbak Nie Anti di Kantor Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MZ dan Seroja (bukan nama sebenarnya) ditangkap sejumlah warga di sebuah kamar pesantren pada Jumat (25/9) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Sejumlah warga yang penasaran berusaha mencari tahu apa yang dilakukan kedua pelaku di dalam kamar.
BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka
"Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar asrama, namun suasana di dalam kamar gelap tidak ada penerangan," kata AKP Fadilah.
Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ dan Seroja di dalam kamar.
BACA JUGA: Oknum Guru SD di Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Pelaku MZ pun langsung diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sejumlah warga kemudian mencoba membawa Seroja kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Tepergok Mencuri Sapi, Dua Bersaudara Tewas Diamuk Massa
"Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku," kata AKP Fadilah menambahkan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi