Dua pria asal Perth, Australia Barat, yang melempar kentang dari jendela mobil sebagai "prank" dihukum penjara. Lemparan mereka malah melukai pengendara skuter listrik sampai bola matanya harus diangkat.
Bulan Mei tahun lalu, Trent Philip Green dan Brandon John Nutu Micicoi yang berusia 20 tahun sedang mengemudi di sepanjang West Coast Drive lalu melempar beberapa kentang keluar jendela mobil mereka.
BACA JUGA: Ternyata Ini Tujuan Wamendag Jerry dan DPR RI Bertemu ACCC
Salah satu kentangnya mengenai seseorang dan membuatnya jatuh dari skuternya.
Kentang itu mengenai mata kanan korban dan menyebabkan bola matanya harus diangkat, membuatnya buta sebagian.
BACA JUGA: Sapi Perah di Australia Diberi Makan Cokelat dan Permen, Bagaimana Dampaknya?
Korban juga mengalami patah lengan dan hidung akibat terjatuh dari motor.
Dalam sidang, rekaman video menunjukkan apa yang dilakukan kedua pria itu dan mereka terdengar tawa.
BACA JUGA: Bali Berlakukan 8 Pantangan Khusus untuk Turis Asing, Pelanggar Bisa Diusir
Pengadilan mendengar dua pejalan kaki lainnya juga terkena lemparan kentang, tetapi mereka tidak terluka parah.
Trent dan Brandon mengaku bersalah atas dua dakwaan.
Satu dakwaan melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain karena kentang yang dilemparkan ke dua pejalan kaki. Dakwaan lainnya adalah menyebabkan cedera tubuh bagi pengendara skuter listrik.
Pengadilan menemukan mereka melakukan apa yang mereka sebut "coast run" atau "cruises". Pada malam sebelumnya mereka juga membeli 12 kilogram kentang untuk dilempar dari jendela mobil.
Keesokan harinya mereka membeli lebih banyak kentang dengan maksud melakukan hal yang sama lagi malam itu.Bukan hukuman yang pertama
Trent sebelumnya pernah dijatuhi hukuman untuk pelanggaran serupa, karena melempar telur keluar jendela mobil dan menabrak pejalan kaki.
Pelanggaran itu menjadi catatan serius Hakim Michael Geting yang mengatakan saat ia sudah dijatuhi hukuman, ia malah berencana untuk melakukan hal yang sama.
"Dia tahu membuang barang-barang ke luar jendela mobil memiliki konsekuensi pidana," kata Hakim Michael.'Akibat ketidakdewasaan'
Pengacara Trent, Kate Turtley-Chappel, mengatakan pelanggaran itu adalah akibat dari kurangnya pemikiran dan kedewasaan yang menjadi konsekuen kliennya.
Dia mengatakan Trent menganggap apa yang dia lakukan sebagai lelucon, tetapi dia sekarang menyadari keseriusan tindakannya dan sedang menjalani konseling untuk mengubah perilakunya.
Pengacara Brandon mengatakan kliennya tidak memperkirakan jika tindakannya, yang pada saat itu dia anggap sebagai "lelucon" dapat menyebabkan konsekuensi yang begitu serius.
Dia mengatakan Brandon, yang telah diberhentikan dari pekerjaannya, sekarang menjadi tahanan.
Trent dijatuhi hukuman 18 bulan penjara sementara Brandon diberi hukuman 16 bulan.
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari laporan ABC News.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Penitipan Anak di Australia Bikin Pening, Pendatang Asal Indonesia Pilih Tak Bekerja