jpnn.com, PALEMBANG - Dua pelaku pasangan suami istri (pasutri) Doni, 25, dan Nurmi, 24, di Jl Taqwa Mata Merah, Ilir Timur, Sumsel, pada 27 Juli lalu akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Kalidoni.
Keduanya, Rijal, 21, warga Jl Sultan Syahrir, Ilir Timur (IT) II, dan Candra, 26, warga Jl Taqwa, Mata Merah, Kalidoni ditangkap, Sabtu (26/8), sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Istri Driver Go-Car: Utang Nyawa Harus Dibayar Nyawa
Saat mau ditangkap, keduanya mencoba melarikan diri. Terpaksa petugas menghadiahi keduanya timah panas di kaki kanan dan kiri.
“Kedua tersangka melukai korban hingga cacat dengan sajam jenis pisau dan parang,” ujar Kapolsek Kalidoni, AKP Yulia kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), kemarin (28/8).
BACA JUGA: Tangkap Pembunuh Sopir Go-Car, Polda Banjir Apresiasi Positif
Petugas juga menyita barang bukti senjata tajam (sajam), power bank merek Vivan, dan charger milik korban yang dirampas kedua pelaku saat membegal korban.
Sedangkan sepeda motor Beat warna pink yang dikendarai korban, gagal mereka ambil.
BACA JUGA: Tiga Pembunuh Driver Go-Car Ditangkap, Begini Respons Istri Korban
Dalam pemeriksaan, tersangka Rijal terungkap berstatus residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan di Lapas Merah Mata karena kasus narkoba.
“Sepeda motor yang digunakan kedua tersangka juga sudah kami amankan. Keduanya kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tukasnya.
Pengakuan tersangka Candra, mereka membegal karena tidak punya uang untuk beli rokok. Penghasilan sebagai sopir angkot tidak mencukupi. “Jadi, kami berdua sepakat membegal. Kebetulan, ada korban dan langsung kami adang,” akunya.
Sedangkan Rijal menyatakan, mereka panik saat korban memberikan perlawanan. Karena itu, mereka melukai tangan korban. Istri korban juga mereka pukul pakai helm. “Handphone korban langsung kami ambil. Sudah dijual, aku dapat bagian Rp300 ribu,” tandasnya. (vis/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Pembunuh Driver Go-Car Terancam Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Budi