Dua Pembunuh dan Pemerkosa Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 09 Oktober 2019 – 21:56 WIB
Dua terdakwa pembunuh calon pendeta Melindawati Zidomi, 24, yakni Nang dan Hendri (kiri dan tengah) dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati. Foto: sumeks.co

Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan calon pendeta cantik, Melindawati Zidomi, 24, yakni Nang dan Hendri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Rabu (9/10).

Berdasarkan fakta persidangan, JPU sangat yakin bahwa kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana (340 KUHPidana).

BACA JUGA: Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso menegaskan bahwa latar belakang tuntutan mati sudah sesuai fakta persidangan.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan dan sudah direncanakan terlebih dahulu. Berdasarkan fakta tersebut dapat dibuktikan pasal 340 KUHP,” tegasnya seperti dilansir sumeks.co.

BACA JUGA: Polisi Jadikan Rekaman CCTV Masjid Al-Falah Barang Bukti Penganiayaan Ninoy Karundeng

Dan menurut Kajari, tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan SH mengatakan bahwa minggu depan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dan berharap klien-nya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

BACA JUGA: Respons Ngabalin Soal Kabar Lingkaran Istana Tawari Gerindra Masuk Kabinet

”Karena klien kami tidak melakukan pembunuhan berencana,” tegasnya.

Sementara, kedua terdakwa Nang dan Hendri saat digiring petugas keluar ruang sidang mengaku sangat menyesal. Keduanya mengaku pasrah. Dan berharap pembelaan yang diajukan nantinya dapat diterima majelis hakim.

Sebelumnya, calon pendeta Melinda Zidemi ditemukan warga di Areal PT PSM Divisi 3 Blok Blok F19 Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, 26 Maret lalu.

Berdasarkan kronologi korban Melindawati dan Nita Pernawan berangkat dari divisi 4 dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Warna Hitam List Merah menuju ke Pasar Jeti sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Kemudian kedua korban pulang menuju Camp Di divisi 4, namun sebelum sampai, tepatnya di divisi 3, korban di hadang kedua terdakwa di jalan dengan cara jalan di blokir menggunakan batang kayu balok. Saat itulah terjadi tindak pidana pembunuhan. (uni)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler